Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggalakkan program untuk menghentikan truk berlebih muatan (Zero ODOL) sejak 2017. Namun nyatanya, kecelakaan akibat truk yang diduga Over Dimension Overload atau truk ODOL tersebut masih marak terjadi hingga saat ini.
Seperti terjadi pada Senin (11/11/2024), ketika sebuah truk pengangkut kardus menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarangan (Cipularang) Km 92. Insiden ini turut melibatkan sejumlah kendaraan lain dan mengakibatkan kerusakan parah.
Baca Juga
Dalam video yang viral beredar, terlihat beberapa kendaraan bertumpuk dan mengalami kerusakan di pinggir jalan. Beberapa orang tampak keluar dari kendaraan dan dievakuasi ke bahu jalan.
Advertisement
Berdasarkan pernyataan Polda Jawa Barat, kecelakaan ini diduga terjadi akibat truk ODOL yang mengalami rem blong. Sehingga menabrak deretan kendaraan di depannya dan terjadi kecelakaan beruntun.
Kecelakaan Maut
Teranyar, kecelakaan maut juga terjadi di kawasan turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (21/11/2024) petang. Yang kembali diakibatkan sebuah truk angkutan, meskipun belum ada indikasi lebih lanjut apakah kendaraan bersangkutan masuk kategori ODOL atau tidak.
Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah truk tronton bermuatan aki yang diduga mengalami rem blong, hingga menabrak sejumlah kendaraan dan bangunan di sepanjang jalur tersebut. Dua orang dilaporkan tewas di lokasi kejadian, sementara beberapa lainnya menderita luka berat.
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB, tepat di jalur menurun Silayur. Truk dengan nomor polisi B 9674 KXS ini menghantam berbagai kendaraan termasuk sepeda motor, mobil, dan truk sampah, sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak warung jus buah. Insiden ini memicu kemacetan panjang di sekitar lokasi hingga malam hari.
Â
Pengemudi Truk Tak Taat Aturan
Kejadian serupa terus bermunculan lantaran pihak pengemudi truk terang-terangan mengindahkan aturan soal batasan muatan angkutan. Seperti viral dalam sebuah video yang tersebar pada Agustus 2024, yang seorang supir truk yang tidak diketahui identitasnya.
Dalam video tersebut, sopir itu menyinggung ramainya posting nyinyir terkait truk berlebih muatan. Yang bersangkutan menyatakan, para pengguna media sosial seharusnya mencari tahu dulu alasan di balik tindakan memuat barang di luar kapasitas, sebelum mengunggah konten yang memojokkan para sopir.
"Kalau mau posting sesuatu itu ditanyakan dulu apa tujuannya, kenapa truk harus bermuatan lebih, overload, over dimensi. Kan sampeyan enggak pernah tau kenapa kami melakukan hal tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari akun Instagram @memomedsos_official.
Dia beralasan, membawa muatan berlebih jadi upaya untuk menutup setoran yang harus dibayar. Pasalnya, pendapatan mereka tidak akan cukup untuk menutup biaya setoran seandainya hanya membawa muatan standar.
"Kalau standar muatannya, ongkos saya enggak ketemu. Bisa-bisa kami ambil utang dari koperasi buat nutupin setoran," tegas dia.
Â
Advertisement
Kriteria Batas Kapasitas Angkut
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan kriteria soal batas kapasitas angkut sebuah truk barang. Itu tertera pada berbagai kebijakan, antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan)