Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan tokenisasi emas sehingga mempermudah masyarakat untuk memiliki aset itu.
Demikian disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian Teguh Wahyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024). Ia mengatakan, selain mempermudah masyarakat membeli dan simpan emas, tokenisasi juga membantu Perseroan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Baca Juga
“Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya miliaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” kata Teguh Wahyono di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Ia menuturkan, permintaan terhadap emas cukup tinggi dan metode tokenisasi dapat membuat transaksi jual-beli komoditas tersebut menjadi lebih likuid, mudah, dan efisien.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menuturkan, pengembangan tokenisasi memiliki potensi yang besar untuk diterapkan di Indonesia.
Saat ini tercatat sekitar 18,5 juta orang di Indonesia, atau 6,7 persen dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor.
Selain itu, permintaan untuk aset tokenisasi di Indonesia diprediksi mencapai Rp1.390 triliun pada 2030. Hal tersebut dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.
Literasi dan Edukasi
Untuk memasifkan penggunaan tokenisasi tersebut, OJK pun mengajak seluruh pihak untuk menggencarkan literasi dan edukasi terkait keuangan digital agar masyarakat bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan digital. Kolaborasi dan kerja sama jadi kunci,” ujar Djoko.
Co-CEO D3 Labs Tigran Adhiwirya berharap bahwa semua pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan nasional dapat berkolaborasi untuk membawa best practice terkait tokenisasi ke Indonesia.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sebagai platform penyedia solusi teknologi finansial berbasis blockchain melihat bahwa tokenisasi berpotensi menjadi motor penggerak baru ekonomi nasional di masa mendatang.
“Bahkan, kami melihat sektor tokenisasi kita bisa menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan dapat menjadi salah satu motor penting bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.
Advertisement
Pegadaian Tawarkan Konsinyasi Emas di Galeri 24, Intip Keuntungannya
Sebelumnya, PT Pegadaian Galeri Dua Empat merupakan anak perusahaan PT Pegadaian yang terkenal dengan produk-produk emas, menawarkan solusi konsinyasi emas yang menguntungkan baik bagi Galeri 24 maupun pelanggannya.
Konsinyasi adalah sistem kerja sama dalam bisnis yang dilakukan dengan cara menitipkan barang untuk dijual melalui pihak perantara. Sistem konsinyasi adalah salah satu bentuk kerja sama yang umumnya dilakukan oleh UMKM maupun usaha rumahan.
Konsinyasi emas menjadi salah satu layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan keuntungan dari penjualan emas tanpa kehilangan hak kepemilikan akan emasnya melalui kerjasama dengan Galeri 24. Melalui program ini, Galeri 24 bertindak sebagai pihak yang menjualkan emas milik pelanggan dengan sistem komisi dari penjualan.
Regional 1 Galeri 24 Jakarta Irna Madjid menjelaskan, objek utama dalam layanan konsinyasi emas di Galeri 24 adalah emas batangan dengan brand Galeri 24. Galeri 24 sangat yakin bahwa emas batangan Galeri 24 mempunyai after sales yang berbeda dengan yang lain. Konsinyasi emas ini melibatkan denominasi pecahan emas batangan mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
"Emas batangan dari Galeri 24 memiliki kemurnian tinggi dan diakui secara luas oleh masyarakat, menjadikannya pilihan tepat bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan konsinyasi sebagai investasi emas yang menguntungkan," tutur Irna Madjid dalam keterangan resminya.
Jangka Waktu Konsinyasi dan Pembaruan Akad
Jangka waktu konsinyasi yang ditawarkan oleh Galeri 24 sangat fleksibel, yaitu mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan target investasi emas mereka.
Apabila emas batangan belum terjual hingga masa konsinyasi berakhir, konsinyor (pemilik emas) memiliki opsi untuk memperpanjang masa konsinyasi dengan membuat akad baru. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk tetap memanfaatkan potensi penjualan emas mereka melalui Galeri 24, tanpa harus khawatir dengan masa konsinyasi yang telah berakhir.
Komisi Konsinyasi yang Menguntungkan
Irna Madjid mengatakan, sistem konsinyasi di Galeri 24 menawarkan komisi yang cukup menarik bagi konsinyor. Setiap penjualan emas yang berhasil, konsinyor berhak mendapatkan margin dari penjualan emas.
Dengan persentase komisi yang kompetitif, konsinyor bisa memperoleh keuntungan yang signifikan, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari penjualan emas melalui Galeri 24.
Advertisement