Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Membedah Anggaran Pilkada Serentak 2024 Capai Rp 37,4 Triliun
Hingga 20 September 2024, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total dana yang disiapkan untuk Pilkada mencapai Rp 37,52 triliun, yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat signifikan dalam memastikan suksesnya Pilkada serentak ini.
Alokasi Anggaran PilkadaDana dari APBN digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, dari persiapan logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Berikut adalah beberapa peran utama dana APBN dalam mendukung Pilkada serentak dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (20/11/2024):
1. Pembiayaan Logistik dan Administrasi
Penyelenggaraan Pilkada memerlukan berbagai sarana dan prasarana, seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, dan peralatan IT untuk mendukung sistem pemilihan. Dana APBN memastikan semua kebutuhan logistik ini tersedia dan siap digunakan pada hari pemilihan.
2. Pelatihan dan Sosialisasi
Dana APBN juga dialokasikan untuk melatih petugas pemilihan dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Pelatihan ini penting agar petugas pemilihan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai prosedur.
Â
Advertisement
Selanjutnya
3. Pengawasan dan Keamanan
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan Pilkada, dana APBN digunakan untuk mendanai pengawasan oleh lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk mencegah kecurangan dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
4. Teknologi Informasi dan Sistem Pemilihan
Di era digital, penggunaan teknologi informasi dalam Pilkada sangat penting. Dana APBN digunakan untuk mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang mendukung proses pemilihan, termasuk sistem penghitungan suara yang cepat dan akurat.
5. Pengawasan dan Audit
Setelah pelaksanaan Pilkada, dana APBN juga digunakan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap proses dan hasil pemilihan. Audit ini penting untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada telah digunakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan alokasi dana yang tepat dan pengelolaan yang transparan, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses, aman, dan adil.
Â