Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan proses penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus segera dilakukan.
OJK akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penghapusan tersebut untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga
“Tentu kami akan melakukan pemantauan, kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu baik di hapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga dengan begitu sudah terjadi pelunasan,” kata Mahendra usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk membantu UMKM yang kesulitan membayar utang dan memberikan peluang mereka untuk kembali memperoleh akses pembiayaan.
Setelah piutang dihapus, baik tagihan maupun pelaporannya, OJK akan memastikan agar catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diperbarui, yang akan memungkinkan pelaku UMKM yang telah mendapatkan penghapusan utang untuk kembali mengakses kredit di masa depan.
Mahendra menegaskan penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM.
Selain itu, dengan penghapusan piutang macet, UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan akibat catatan utang yang buruk, dapat kembali memiliki peluang untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
“Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” pungkasnya.
Aset Lembaga Keuangan Mikro
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan meskipun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sering dianggap sebagai entitas kecil, namun LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Saat ini, tercatat ada 253 LKM di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah. Total aset LKM ini menunjukkan angka yang menggembirakan dengan pertumbuhan 9,73 persen atau mencapai Rp 1,64 triliun.
Menurutnya, walaupun angka ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan lembaga keuangan besar lainnya, kontribusinya bagi ekonomi mikro, khususnya di daerah pedesaan, sangat signifikan.
“Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73% menjadi Rp 1,64 triliun. Kami mohon jangan dibandingkan dengan yang besar-besar. Kenapa demikian? Karena yang seperti ini kalau kita bagi rata memang terlihat kecil tapi di daerah sangat besar kami yakin itu,” kata Agusman dalam peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028, yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat, serta keempat, penguatan ekosistem dan pengawasan.
“Roadmap ini ada 4 pilar pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritasi konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” ujarnya.
Advertisement
UU P2SK
Lebih lanjut Agusman, menjelaskan, adanya Undang-Undang P2SK yang diterbitkan pada Januari 2023 memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam pengaturan LKM. Salah satu pencapaian besar dari Undang-Undang ini adalah adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar, yang akan lebih memudahkan pengawasan dan pembinaan.
Maka dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keberagaman LKM di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan lebih terstruktur. Selain itu, Undang-Undang P2SK juga mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kecil kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, membantu memperkuat kapasitas dan tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Kami, kepala kantor OJK didaerah tentu saja nanti akan memberikan pelayanan yang mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik supaya LKM di seluruh nusantara ini tetap tumbuh berkembang dengan baik ini yang kami titipkan kepada masing-masing Kepala OJK di daerah dan seluruh insan OJK di daerah untuk membantu penguatan dan pengembangan LKM ke depan secara lebih baik,” pungkasnya.