Sukses

2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan

Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Didalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh," tutur Andi Gani.

Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

 

2 dari 4 halaman

Perhitungan UMP

Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Lalu, UMSP berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menjadi pilihan jika keputusan Permenaker 2025 merugikan kaum buruh.

"Mogok nasional bisa dilakukan di antara 19 November sampai 24 Desember 2024, jika Pemerintah memutuskan tidak memihak buruh," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib  penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan Upah Minimum 2025.

Sebab, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata  Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.

"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Surat Edaran

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Kebijakan Upah Minimum

Menurutnya, bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

 

Video Terkini