Sukses

BPHTB dan Retribusi Dihapus, Harga Rumah Turun Rp 10,5 Juta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa harga rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa lebih murah hingga Rp 10,5 juta per unit.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa harga rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa lebih murah hingga Rp 10,5 juta per unit. Hal ini terjadi berkat penghapusan sejumlah pungutan retribusi daerah yang dibebankan kepada pengembang.

Beberapa pungutan yang dihapus, di antaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Hitungan kami, jika BPHTB  untuk rumah tipe 36 dihapus, maka harganya bisa turun sekitar Rp 6,25 juta per unit," ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Selain itu, penghapusan retribusi PBG dapat memangkas biaya tambahan sebesar Rp 4,32 juta per unit. Jika ditotal, masyarakat dapat menikmati pengurangan harga hingga Rp 10,57 juta untuk rumah tipe 36.

"Jadi, untuk rumah tipe 36, total pengurangan biayanya mencapai Rp 10.570.000," jelas Tito.

Masyarakat Diuntungkan

Tito menegaskan, kebijakan ini akan sangat menguntungkan masyarakat, terutama konsumen akhir. "Jika beban ini masih ada, pengembang akan membebankan biayanya kepada pembeli. Dengan penghapusan ini, masyarakat yang paling diuntungkan," tambahnya.

Langkah penghapusan pungutan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam waktu satu bulan ke depan.

2 dari 2 halaman

Upaya Percepatan Pembangunan Rumah MBR

Selain menghapus pungutan, pemerintah juga mempersingkat waktu penerbitan izin PBG. Dari semula 28 hari, kini maksimal hanya 10 hari. "Kami berharap keputusan ini mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR," kata Tito.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah dalam mendukung program perumahan yang terjangkau.

"Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang pro-rakyat, inovatif, dan berani. Dalam waktu kabinet yang baru berjalan satu bulan lebih tiga hari, ini jadi langkah nyata yang sangat mendukung masyarakat," ungkap Maruarar.

Tindak Lanjut Kebijakan

Pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah murah untuk MBR. Dengan kebijakan ini, beban biaya bagi pengembang berkurang, sehingga harga rumah lebih terjangkau. Namun, Tito mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan Perkada yang diterbitkan.

"Pembebasan pungutan ini hanya berlaku untuk pembangunan rumah bagi MBR, jadi harus sesuai dengan ketentuan," tegas Tito.

Kebijakan Berani dan Cepat

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif. "Langkah ini belum pernah dilakukan sebelumnya dengan waktu secepat ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk berpihak pada rakyat," tutupnya.

Dengan penghapusan pungutan dan percepatan izin, pemerintah berharap program pembangunan rumah murah bagi MBR dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat