Sukses

Mau Ikut Program 3 Juta Rumah Rakyat Prabowo? Segini Gaji Maksimal yang Harus Kamu Miliki

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)  dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11). 

Mendagri Tito mengatakan, berdasarkan SKB tersebut bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah.  Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan. 

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ujar Mendagri Tito.

Mendagri mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Dia memberi batas waktu maksimal satu bulan selesai untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa).

"Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," katanya. 

Menteri Ara menambahkan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah. Pertama, terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penghapusan Retribusi

Kedua, penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terakhir, mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. 

SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun. 

 "Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil," tegasnya. 

 

3 dari 3 halaman

Gratis Pajak, Harga Rumah Bakal Diskon 21 Persen 

Sebelumnya, Program 3 juta rumah yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini tengah berupaya menghapus sejumlah ketentuan pajak dalam pengadaannya. Otomatis itu akan membuat harga rumah menjadi lebih murah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, pengurangan biaya dapat mencapai total 21 persen untuk rumah MBR dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Yang terdiri dari pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), pemangkasan PPH (pajak penghasilan), dan penghapusan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) akan mampu memicu permintaan akan perumahan, karena harga jual rumah menjadi lebih murah," ujarnya, Sabtu (9/11).

Nixon mengutarakan, BTN telah menyalurkan 5,5 juta KPR subsidi dan non subsidi baik melalui KPR Konvensional maupun pembiayaan syariah sejak 1976. 

Belakangan ini, ia menuturkan, semakin banyak kaum milenial, perempuan, dan pekerja sektor informal yang membeli rumah pertama dengan KPR. Sehingga prospek sektor perumahan Indonesia sangat prospektif di masa depan