Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Pemanfaatan aset sitaan koruptor hingga bantuan dari perusahaan menjadi strategi utama yang diupayakan.
“Efisiensi anggaran terus dilakukan, salah satunya melalui belanja terpusat. Pada saat yang sama, kami berusaha menghadirkan rumah murah bagi MBR,” ujar Maruarar, atau akrab disapa Ara, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Optimalisasi Aset dan Dukungan CSR
Untuk mengatasi kendala anggaran, Ara mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat. Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Advertisement
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Dirjen Kekayaan Negara. Harapannya, tanah-tanah sitaan ini bisa berkontribusi pada pembangunan rumah murah bagi rakyat,” kata Ara.
Selain itu, tanah sumbangan dari perusahaan melalui dana corporate social responsibility (CSR) juga menjadi perhatian.
Ara menekankan pentingnya upaya untuk mengurangi komponen biaya perumahan, termasuk penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan pengurangan tersebut, harga satu unit rumah tipe 36 untuk MBR bisa lebih murah hingga Rp10,5 juta.
“Penghematan sebesar itu sangat berarti bagi masyarakat kecil. Kami harus mempermudah rakyat, pro-rakyat, dan memastikan kebijakan ini berpihak kepada mereka,” tegasnya.
Pemerintah Hapus Retribusi untuk MBR
Dalam mendukung pembangunan 3 juta rumah, pemerintah telah menyepakati penghapusan sejumlah retribusi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri PUPR Dody Hanggodo.
Mendagri Tito menyampaikan bahwa retribusi BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah MBR resmi dihapuskan. Selain itu, waktu penerbitan izin PBG dipangkas dari 28 hari menjadi maksimal 10 hari.
“Kami berharap langkah ini bisa mempercepat pembangunan rumah untuk MBR,” ujar Tito.
Ara: Kebijakan Cepat dan Pro Rakyat
Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kebijakan ini adalah yang tercepat diambil oleh kabinet yang baru berusia 40 hari.
“Kami diminta Presiden untuk membuat kebijakan pro-rakyat, cepat, dan inovatif. Ini adalah bukti komitmen bersama untuk mendukung masyarakat,” pungkas Ara.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat pembangunan rumah untuk MBR, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Advertisement