Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ini berkaitan dengan aturan pembebasan pungutan retribusi daerah soal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diketahui, ada dua hal yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB). Ketentuan nantinya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga
Hanya Rumah MBR
Namun, Tito menegaskan pembebasan itu hanya berlaku bagi pembangunan rumah murah untuk MBR. Sehingga, tidak berlaku bagi izin mendirikan rumah dengan ketentuan lebih tinggi.
Advertisement
Dia menyadari, penghapusan dua pungutan itu akan berpengaruh terhadap masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya juga udha sampaikan ke teman-teman kepala daerah supaya mereka mempelajari betul (kriteria pembangunan rumah) Masyarakat Berpenghasilan Rendah, karena sebetulnya ini ada PAD bagi mereka, retribusi itu PAD bagi mereka," kata Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, penghapusan itu terbatas pada pembangunan rumah MBR, sehingga tetap bisa menjaga pemasukan PAD daerah. Dia menegaskan ada sanksi pidana jika kepala daerah melanggar ketentuan itu.
"Tapi spesifik hanya untuk MBR, jangan sampai nanti terjadi moral hazard, disalahgunakan yang sebetulnya perumahan yang lebih bagus di-nol kan, itu pidana, itu bisa kena pidana nanti oknumnya," tegas Tito Karnavian.
Â
Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, aturan baru yang membebaskan pungutan retribusi pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berlaku Desember 2024 ini. Dia memberi waktu satu bulan untuk kepala daerah merilis ketentuan tersebut.
Diketahui, pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berikutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan diterbitkan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati di daerah masing-masing.
"Pengaturan dilakukan oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada), jadi bukan Perda. Kalau Perda itu yang mengeluarkan DPRD, tapi kalau perkada cukup kelala daerah, Gubernur atau bupati/walikota. Ini lebih simpel," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia mengatakan, hal ini sudah dibahas bersama dengan asosiasi kepala daerah. Tito juga akan menyiapkan bentuk rujukan Perkada yang dimaksud tadi. Serta memberikan waktu 1 bulan bagi Kepala Daerah menerbitkan Perkada yang membebaskan 2 pungutan tadi.
"Setelah ini kita akan sampaikan template bentuknya Perkada itu seperti apa dan saya beri waktu 1 bulan setelah nanti surat kita kirim, template ini dikirim, satu bulan daerah-daerah harus membuat Perkada-nya," tegasnya.
Â
Advertisement
Berlaku Desember 2024
Setelah terbit aturan tadi, otomatis pembangunan rumah murah bagi MBR bisa bebas BPHTB dan retribusi PBG. Menghitung waktu tadi, artinya kebijakan itu bisa berlaku mulai Desember 2024.
Di tempat yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kembali penghapusan pungutan itu bisa berlaku sebelum pergantian tahun.
"Perkada selesai bulan Desember berarti pak, dan bisa langsung dilaksanakan. Jadi bukan tahun depan, Desember (2024) dilaksanakan," ucap Menteri Ara.