Sukses

Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai Permendag nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih baik dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai Permendag nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih baik dan transparan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia dalam program National Logistics Ecosystem (NLE).

"Kami berharap penerbitan Permendag 27/2024 semakin mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang makin baik dan transparan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia di dalam program national logistik ecosystem," kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmadi, dalam Sosialisasi Permendag No.27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, penerbitan Permendag nomor 27 tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau. Proses digitalisasi ini, menurut Rudy Rahmadi, adalah kunci dalam menciptakan logistik nasional yang berkualitas, efisien, andal, dan transparan.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan besar terkait biaya logistik yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, penataan logistik antarpulau harus menjadi prioritas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

"Momentum ini sangat penting untuk mengingatkan kita bersama bahwa integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau," ujarnya.

Apalagi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memerlukan sistem logistik yang dapat menghubungkan berbagai wilayah dengan efisien. Tanpa adanya sistem yang terintegrasi, kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam distribusi barang antar wilayah sulit untuk diatasi.

"Dengan adanya PAB, maka upaya mengatasi kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam perdagangan antar wilayah ke depan akan dapat dengan cepat dan efektif diatasi. Tersedianya data cargo antarpulau by sistem yang terintegrasi merupakan suatu milestone dan sejarah tersendiri bagi RI," ujarnya.

Sebelum adanya sistem Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB), Indonesia hampir tidak memiliki data yang memadai mengenai pergerakan barang antarpulau. Fenomena kelangkaan atau kelebihan pasokan barang di suatu daerah seringkali sulit dijelaskan dan diatasi secara cepat.

"Fenomena kelangkaan barang pokok di suatu wilayah di Indonesia menjadi sulit untuk dijelaskan dan ditangani secara cepat dan komprehensif, karena ketiadaan data yang memadai serta posisi dan pergerakan barang yang tidak transparan," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

"Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspornamun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu," kata Budi dalam acara sosialisasi Permendag No. 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

Lebih lanjut Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PABmerupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Kolaborasi

Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan aksesmasuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.

 

Video Terkini