Sukses

Banyak Penipuan Keuangan, Apa Saja Peran OJK di Perlindungan Konsumen?

Hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menekankan peran penting OJK dalam memberikan perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan masyarakat terkait berbagai permasalahan di sektor jasa keuangan.

"Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 26.881 pengaduan," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam laporan RDK Oktober 2024, ditulis Selasa (26/11/2024).

Pengaduan Terbanyak di Sektor Fintech

Dari total pengaduan yang diterima, sektor financial technology (fintech) mencatat jumlah pengaduan tertinggi dengan 10.215 kasus, sebagian besar terkait layanan dan produk yang ditawarkan.

Pengaduan lainnya mencakup:

  • Perbankan: 9.412 kasus.
  • Perusahaan pembiayaan: 5.731 kasus.
  • Asuransi: 1.162 kasus.
  • Sektor lainnya termasuk pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah memperkuat langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas kasus (13.020) berasal dari pinjaman online ilegal. Sisanya, 840 pengaduan terkait investasi ilegal, yang menjadi perhatian utama OJK.

Sebagai langkah konkret, Satgas PASTI telah:

  • Menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal.
  • Menutup 242 penawaran investasi ilegal di berbagai platform digital.
  • Mengajukan pemblokiran 995 nomor kontak debt collector yang melakukan intimidasi atau ancaman terhadap konsumen.

"Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, kami juga menindaklanjuti laporan nomor kontak debt collector yang bertindak di luar ketentuan. Pemblokiran ini diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelas Kiki.

 

2 dari 2 halaman

Komitmen OJK terhadap Keamanan Sektor Keuangan

Kiki menegaskan bahwa langkah-langkah OJK melalui APPK dan Satgas PASTI mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

"Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi konsumen dan menanggulangi aktivitas keuangan ilegal yang merugikan. Kami ingin memastikan sektor jasa keuangan berjalan secara transparan, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat," tutupnya.

Video Terkini