Sukses

13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa atas proses penetapan upah minimum. Pasalnya, sudah menyentuh 13 tahun aturan tersebut berubah-ubah.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa atas proses penetapan upah minimum. Pasalnya, sudah menyentuh 13 tahun aturan tersebut berubah-ubah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azzam mengatakan telah menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk mengungkapkan kekecewaannya.

"Kemarin juga kita ketemu pak Menteri dan kita mengungkapkan kekecewaan terhadap proses upah minimum yang sudah berlangsung lebih dari 13 tahun," kata Bob dalam Media Briefing, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia mengisahkan, perdebatan aturan upah minimum provinsi (UMP) dimulai sejak 2011 lalu. Kala itu, terjadi protes hingga penutupan akses jalan tol. Padahal saat itu Indonesia menjadi negara nomor satu sebagai tujuan investasi asing.

"Nah kemudian setelah sekian lama, sampai sekarang ini 2024, mungkin istirahatnya waktu Covid aja, upah minimum bergejolak lagi," ucap Bob.

Dia menerangkan, sejak pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, banyak investor mau menanamkan modal ke Indonesia. Sayangnya, investor banyak yang kembali ragu karena isu pengupahan.

"Nah kemudian yang kedua sekarang begitu selesai UU Ciptaker ini capital inflow-nya udah mau masuk terganjal lagi," tegasnya.

Dia turut mencatat setidaknya pengusaha Indonesia sudah kehilangan tiga kali kesempatan untuk meningkatkan investasi. Mulai sejak era 1990-an yang berujung pemogokan kerja, pada 2011 terhambat isu upah, dan setelah penerbitan UU Cipta Kerja yang juga alot dalam pembahasan upah.

"Jadi 3 kali kita miss opportunity hanya karena masalah upah minimum dan sampai 13 tahun, kalau kita mau nyekolahin anak sudah SMP belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, kita kecewa," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Banyak Investor Bertanya-Tanya

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti ketentuan pengaturan upah minimum yang terus berubah-ubah. Aspek ini pula yang disebut jadi pertanyaan para investor dari luar negeri.

Shinta mencatat, ada 4 kali perubahan formula dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP). Terbaru, ada usulan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa selama ini sebenarnya sudah ditetapkan formula yang ada yang sudah 4 kali ya, ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian dari kita," kata Shinta dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia mengatakan, perubahan berulang itu jadi perhatian para investor dari luar negeri. Hal itu dihadapinya langsung saat melawat ke beberapa negara untuk mempromosikan peluang investasi di Tanah Air.

"Saya baru datang lawatan luar negeri di mana kita mempromosikan Indonesia, membuka, selalu dikatakan open for business, membuka bisnis, tapi dengan kondisi ini, saya banyak pertanyaan, ini apa yang terjadi? kenapa banyak ketidakpastian? mengapa ada perubahan lagi? bagaimana ini ke depan ya? Ini semua banyak pertanyaan daripada investor," beber Shinta.

 

3 dari 3 halaman

Pertimbangkan Kepetingan Semua Pihak

Dia berharap penentapan UMP 2025 nantinya harus mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Baik dari sisi pemberi kerja, penerima kerja, hingga pencari kerja.

"Jadi kami merasa ketetapan upah minimum ini perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh stakeholder," ucapnya.

"Kami percaya bahwa teman-teman daripada pekerja ini, kami percaya bahwa kita harus memperhatikan kebutuhan mereka, tapi kita harus melihat dari semua elemen, baik itu pemberi kerja, baik itu penerima kerja, maupun pencari kerja," sambung Shinta Kamdani.