Liputan6.com, Jakarta - Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 masih terus berlanjut, dan sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT).
Mengacu pada Pengumuman BKN nomor:02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN Tahun anggaran 2024, SKB Non-CAT dilaksanakan pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Baca Juga
Sejalan dengan hal itu, juga dilakukan pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 20 November - 22 November 2024. Kemudian Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi pada 23 - 25 November 2024. Selanjutnya, penarikan data final SKB CPNS pada 26 - 28 November 2024.
Advertisement
Sementara itu, penjadwalan SKB CPNS dengan CAT berlangsung pada 29 November hingga 3 Desember 2024. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024, dan pelaksanaan SKB CPNS berlangsung pada 9 - 20 Desember 2024.
Lantas apa tahapan selanjutnya setelah lulus tes SKB CPNS 2024?
Tahapan berikutnya setelah SKB adalah Pengumuman Hasil Seleksi, yakni integrasi nilai SKD dan SKB CPNS yang akan berlangsung pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Setelah itu maka akan diumumkan hasil CPNS pada 5 - 12 Januari 2025, dilanjutkan dengan masa sanggah pada 13 - 15 Januari 2025, jawab sanggah 13 - 19 Januari 2025, dan pengolahan seleksi hasil sanggah pada 15 - 20 Januari 2025, lalu pengumuman pasca sanggah pada 16 - 22 Januari 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP yang berlangsung 23 - 21 Februari 2025.
Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, peserta yang lolos akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kemudian mengikuti tahap orientasi atau Diklat Prajabatan sebelum resmi menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ini Perbedaan PPPK dan CPNS
Penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) umumnya terdiri dari dua kategori lowongan. Yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara keduannya.
Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan mendasar yakni status kepegawaian. Di mana PNS diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki status kepegawaian permanen. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Namun dari sisi peran dan fungsi, keduanya memiliki peran yang sama sebagai ASN, yakni menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, PPPK lebih difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian atau kompetensi khusus.
Seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui proses terbuka berdasarkan sistem merit. Namun, penempatan PPPK biasanya lebih fleksibel dan fokus pada kebutuhan proyek atau jabatan tertentu. PPPK cocok untuk tenaga profesional berpengalaman, sementara CPNS lebih ideal untuk karir jangka panjang di pemerintahan.
Advertisement
Pengangkatan dan Masa Kerja
PNS diangkat untuk jabatan secara permanen dengan batas usia pensiun tergantung jabatan, misalnya 58 tahun untuk pejabat pelaksana dan 60 tahun untuk pejabat tinggi. Sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada durasi perjanjian kerja yang disepakati dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua. Hal ini merupakan perubahan signifikan, karena sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan kepada PNS. Skema yang digunakan adalah defined contribution, yaitu sistem iuran pasti yang melibatkan kontribusi dari pemerintah dan ASN.