Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan hak suaranya dalam helatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta. Dia menegaskan dukungannya terhadap pihak yang jadi pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Erick mencoblos di TPS 009, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Dia nampak hadir sendiri dengan mengenakan kemeja batik putih.Â
Baca Juga
Soal pilihan calon pemimpin DKI Jakarta, Erick Thohir menegaskan mendukung orang yang loyal terhadap Presiden Prabowo. Alasannya tak lain untuk keberlanjutan pembangunan.
Advertisement
"Saya pastikan tentu mendukung figur-figur yang loyal kepada Bapak Presiden karena pembangunan Indonesia harus terpadu antara pemerintah pusat dan daerah," kata Erick di TPS 009, di SDN 05 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Ada beberapa isu yang menjadi perhatiannya. Baik itu kesehatan, pendidikan, hingga pertanian. Dia ingin isu-isu tersebut bisa diatasi dan tidak merugikan masyarakat.
"Kita bisa lihat bagaimana isu kesehatan, pendidikan, pertanian selama ini kalau tidak mencari solusi kebersamaan akhirnya yang dirugikan tentu rakyat semua. Jadi saya lihat figur yang loyal kepada Bapak Presiden," jelas dia.
Tak lupa, Erick memilih sosok yang cinta sepak bola. "Dan tentu yang suka bola, itu penting dong," pungkas Ketua Umum PSSI ini.
Â
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Wahyu Winata mengatakan, tidak ada hitung cepat atau quick count usai waktu pencoblosan Pilkada 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024). Menurut dia, penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang.
"Kami tidak melakukan hitung cepat. Jadi, kami berjenjang," kata Wahyu saat ditemui awak media di Kantor KPU Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Wahyu menjelaskan, hitung berjenjang akan dilakukan mulai besok, Kamis 28 November 2024. Prosesnya, kata dia, akan diawali dari tingkat kecamatan, kemudian naik ke tingkat kelurahan hingga di provinsi.
"Tanggal 28 November kita mengadakan rekap tingkat kecamatan proses selama 6 hari. Mudah-mudahan selesai dalam 6 hari tersebut," jelas Wahyu.
Sementara itu, untuk melakukan penghitungan KPU Jakarta juga dibantu dengan Sirekap atau sistem rekapitulasi elektronik.
Menurut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah, Sirekap kali ini sudah mengalami banyak evaluasi dari sebelumnya yang digunakan saat Pilpres dan Pileg 2024.
"Alhamdulillah kami sudah banyak melakukan uji coba terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Gubernur Jakarta dan hasilnya cukup memuaskan," kata Fahmi kepada awak media Kamis 14 November 2024.
Dia mencatat, dari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis (bimtek). Dia optimistis, pengetahuan sudah disampaikan dengan baik dan mereka siap menggunakan Sirekap.
"Kami yakin dan percaya Insya Allah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap ini dan kami targetkan 100% foto C hasil terunggah ke Sirekap di 1x24 jam setiap penghitungan suara selesai," dia menandasi.
Â
Advertisement
Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Sebelumnya, pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada para pengendara mobil, baik karena adanya acara khusus, perayaan, atau kondisi lainnya yang memerlukan akses jalan lebih luas.
Meski demikian, penting untuk tetap memahami wilayah dan jam berlaku kebijakan ini pada hari-hari biasanya, serta memanfaatkan momen ini dengan bijak.
Mengapa hari ini tak berlaku? Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
Sebab, seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement