Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite maupun solar dalam waktu dekat. Kriteria jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi mulai terungkap.
Lantas apa kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi?
Baca Juga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeliÂ
Advertisement
BBM subsidi ialah dengan nomor plat kuning atau kendaraan umum.
"Saya kasih bocoran. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berplat kuning. Kayak angkot," kata Bahlil kepada awak media dikediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Bahlil menilai kendaraan plat kuning sendiri banyak dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat. Untuk itu, ia memastikan harga angkutan umum tidak mengalami kenaikan.
"Makanya harga transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya rubah ke pelat kuning," beber dia.
Sementara itu, kendaraan ojek online (ojol) dipastikan tidak termasuk ke dalam kelompok penerima BBM subsidi. Bahlil menerangkan alasan ojek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar karena kendaraan yang dipakai untuk kegiatan usaha.Â
"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?," jelas Bahlil
BLT BBM
Sebagai gantinya, pemerintah tengah membahas skema pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebagai alternatif penyaluran BBM subsidi.
Nantinya, penerima BLT BBM subsidi nantinya berasal dari data milik Kementerian Sosial hingga PLN. Ia berharap cara baru ini dapat membuat penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
"Datanya pasti, ini data gabungan ya, antara data dari Kemensos, data dari Bappenas, data dari PLN, data dari Pertamina, data dari Menko, PMK, digabung satu, kemudian diseleraskan oleh BPS," beber Bahlil Lahadalia.Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Hapus Subsidi BBM, Jakarta Diusulkan Jadi Tempat Percontohan
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, sepakat jika subsidi BBM untuk produk seperti Pertalite (RON 90) dihapus. Implementasi kebijakannya bisa dimulai secara bertahap dari Jakarta.
Djoko mengatakan, pengembangan moda angkutan umum jadi salah satu syarat utama jika Indonesia benar-benar ingin menjadi negara maju. Namun, motor sejauh ini masih jadi kendaraan paling banyak dipakai dan disukai masyarakat Indonesia.
"Kita sudah kebablasan sepeda motor. Sepeda motor kita sudah 84,5 persen. Harus ada moratorium untuk sepeda motor, di daerah tertentu," seru Djoko saat berbincang dengan Liputan6.com di KSPN Danau Toba, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Di sisi lain, ia sebenarnya melihat masyarakat Indonesia bisa diajak berpindah ke angkutan umum sebagai moda utama transportasinya. Sebagai contoh warga Jakarta, yang kini dimudahkan dengan adanya moda trasnportasi umum terintegrasi. Â
"Paling gampang saya bilang Jakarta. Jakarta angkutan umum sudah meng-cover 89,5 persen. Negara maju dunia juga gitu. Artinya sudah sanggup lah dia. Jalan di Jakarta 500 meter, dapat angkutan umum," kata Djoko.Â
Â
Advertisement
Sepeda Motor
Sayangnya, warga Jakarta juga masih banyak bergantung pada sepeda motor. Djoko menyebut, hanya sekitar 10 persen saja dari populasi yang mau beralih ke transportasi umum, lantaran sudah terlalu nyaman dengan sepeda motor.Â
Kondisi ini diperkuat oleh masih besarnya suntikan subsidi BBM untuk beberapa produk bahan bakar yang banyak dipakai, semisal Pertalite. Alhasil, sepeda motor masih banyak dipakai lantaran lebih praktis, dan untuk beberapa kelompok, secara ongkos jauh lebih hemat daripada menggunakan transportasi umum.Â
"Subsidi BBM kita itu 93 persen dikonsumsi oleh orang mampu. Saya enggak bilang orang kaya loh. Orang mampu berarti tidak berhak, tidak kaya, tapi mampu beli sepeda motor," ujar Djoko.Â
"Itu harus dihilangkan untuk subsidi motornya. Harus Jakarta dulu (sebagai pilot project). Nanti baru kota lainnya, jadi bertahap," pinta dia.Â
Â
Â