Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga
Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?
Advertisement
Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):
1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
2. Raih 203 Suara, Ridwan Kamil-Suswono Menang di TPS Tempat Menteri Bahlil Mencoblos
Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di TPS 003, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan.
TPS 003 ini merupakan lokasi yang dikunjungi Ridwan Kamil saat mengantar Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024) pagi.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono cukup mendominasi dengan memperoleh 203 suara.
Advertisement
3. Pilkada Serentak 2024, Ekonom Sebut Dampaknya Tak Besar terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kontribusi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Pilkada serentak terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar.
"Secara fiskal, alokasi belanja pilkada serentak ada kontribusinya (pertumbuhan ekonomi-red), tetapi tidak terlalu signifikan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/11/2024).
Adapun Kementerian Keuangan menyiapkan dana untuk Pilkada mencapai Rp 37,52 triliun. Dana itu disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).