Sukses

4 Hal Terkait Harga Tiket Pesawat Turun saat Nataru

Berikut sejumlah hal terkait pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat menyambut momen Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Liputan6.com, Jakarta - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah salah satu periode paling sibuk dalam setahun untuk perjalanan udara. Banyak orang yang memanfaatkan waktu ini untuk berlibur dan mengunjungi keluarga. 

Di tengah momen liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, pemerintah berupaya menekan harga tiket pesawat. Hal ini untuk membantu masyarakat dan mendongkrak mobilitas selama liburan.

Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina dan maskapai domestik menurunkan harga tiket pesawat saat momen Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), kebijakan ini merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir. Langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini, untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga nenggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10%,” tutur Menko AHY.

Seiring harga tiket pesawat turun saat momen Nataru, berikut sejumlah hal terkait penurunan harga tiket pesawat yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

1.Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) menuturkan, harga tiket pesawat turun membantu masyarakat dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir antara lain Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina, dan maskapai domestik.

“Dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen,” kata Menko AHY.

 

2 dari 4 halaman

2.Didorong 3 Intervensi Penting

Pengurangan harga tiket pesawat ini dipicu oleh tiga intervensi penting: potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%, diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%. Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9%, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.

Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.

“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyakarat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” ujar Menko AHY.

 

3 dari 4 halaman

3.Harga Tiket Pesawat Turun Selama 16 Hari saat Libur Nataru

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menuturkan, pemerintah sepakan menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh Bandara Indonesia. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen akan berlaku selama 16 hari pada 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP).

Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” ujar Elba.

Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. Dia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri pada kuartal IV-2024.

4 dari 4 halaman

4.Diskon Harga Avtur

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menuturkan, diskon harga avtur akan diberikan oleh PT Pertamina (Persero) di 19 bandara. Utamanya di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). 

Elba menyebutkan, Pertamina akan menurunkan harga jual avtur pada rentang 7,5-10 persen. Harga jual avtur akan mendekati dengan biaya yang dikeluarkan maskapai di Bandara Soekarno-Hatta.

"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," kata Elba dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2024.

Potongan tarif juga dilakukan pada aspek layanan kebandarudaraan yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports dan Kemenhub. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50 persen.

Namun, ucap Elba, InJourney Airporta masih membutuhkan konfirmasi Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan penurunan tarif di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian, besaran kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) pun dipangkas dari 10 persen menjadi 2 persen. Serta memangkas discount propeller jadi 20 persen dari semula 25 persen. Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

Elba menuturkan, atas variabel tersebut dan mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.

"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Elba.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini