Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) bisa turut serta dalam membangun irigasi di daerah-daerah yang mengalami kesulitan anggaran. Tujuannya agar sawah dapat ditanami lebih dari sekali dalam setahun.
"Jadi, kalau anggaran Mentan ada, Mentan juga yang tidak bisa dibangun, walaupun seribu hektar oleh bupati, maka Mentan juga bisa, pusat bisa membangun itu," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Rapat Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Menko Pangan menjelaskan, masalah irigasi yang terbatas menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Banyak sawah di Indonesia, terutama yang mengandalkan curah hujan, hanya dapat ditanami sekali dalam setahun. Hal ini karena keterbatasan anggaran di tingkat daerah. Maka melalui kebijakan baru, pembangunan irigasi untuk sawah dengan luas antara 1.000 hingga 3.000 hektar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.
Advertisement
"Sawah kita, baik di Pulau Jawa, di Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain, yang hanya satu kali tanam. Artinya, sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya, karena mengandalkan curah hujan. Kenapa begitu? Karena keterbatasan anggaran dari daerah," ujarnya.
Sebelumnya, kata pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, pendekatan serupa pernah diterapkan melalui Inpres terkait perbaikan jalan kabupaten yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah lantaran keterbatasan anggaran.
"Seperti kemarin jalan. Jalan itu kan ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan pusat. Nah, kalau bupatinya anggaran kurang untuk satu kabupaten jalan sudah rusak parah, maka kemarin dibikinlah Inpres untuk diperbaiki jalan itu, walaupun itu jalannya kewajipan jalan kabupaten," pungkasnya.
2 Kementerian Teken MoU Kejar Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan: Kerjanya Cepat Sekali
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan swasembada pangan pada 2028. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan target itu bisa dicapai dengan kerja sama antarsektor.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal meneken Nota Kesepahaman (MoU). Zulkifli Hasan menilai langkah itu jadi bukti kerja cepat pemerintah.
"Hari ini Menteri Pertanian dan Menteri Desa melakukan MoU, saya sungguh apresiasi. Menteri Desa dan Menteri Pertanian kerjanya cepat sekali. Seluruh Indonesia sudah dijelajahi, mulai dari Merauke, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, cepat sekali gerakannya,” ujar Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo kita harus swasembada pangan 2028. Kata kunci kita ini semua satu tim,” dia menambahkan.
Dia menjelaskan, banyak pihak terlibat untuk mengejar target tersebut. Mulai dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkaitan dengan produksi, Mendes PDT Yandri Susanto sebagai pusat produksinya di desa, hingga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Kemudian, penelitiannya turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ditambah lagi, ada aspek pengamanan yang dilakukan TNI/Polri.
"Karena untuk swasembada pangan tahun 2028 itu semua pihak terlibat. Menteri Pertanian, Menteri Desa, Menteri BUMN, Dirut Pupuk, (Menteri) PU pengairannya, irigasinya, bendungannya, Pak Polisi pengamanannya, TNI teritorinya membantu, bupati kemudian wali kota, kepala desa, Menteri Kehutanan tanahnya. Penelitian benihnya ada BRIN. Jadi ini seluruh sektor terkait, oleh karena itu, kita satu tim perlu kerja sama yang kuat yang kokoh," beber Zulkifli.
Advertisement
Pangkas Aturan Pupuk Subsidi Biar Penyaluran Cepat
Sebelumnya, sejumlah kepala desa mengaku banyak petani di wilayahnya belum mendapat alokasi pupuk subsidi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bakal menyederhanakan alur birokrasi pupuk subsidi.
Salah satu landasan yang tengah digodok adalah terkait peraturan presiden (Perpres) untuk penyederhanaan itu. Melalui aturan itu, alur pupuk subsidi dinilai lebih mudah sampai ke petani.
"Itu memang perlu kewenangan, perlu semua disederhanakan, oleh karena itu Perpres nanti lagi kita urus agar semua bisa dipotong itu rantai birokrasi," kata Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Misalnya itu persyaratan-persyaratan, itu kan pak Mentan sudah sederhana, ini punya KTP petani ya kasih, kalau melalui (birokrasi) lagi ini panjang. Oleh karena itu nanti tentu kewenangan perlu diperkuat," ia menambahkan.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan adanya satu komando yang terpusat di Kementerian Pertanian soal pupuk subsidi.
"Pak Menko lapor, kita buka-bukaan makanya kedepan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga). Kami kirim pupuk, itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi), Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai," ucapnya.
"Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tandatangan pupuk itu tidak ada. Padahal (stok) pupuk numpuk," jelas Mentan Amran di hadapan Zulkifli Hasan.
Tak Boleh Dipolitisasi
Dia juga mendengar salah satu keluhan dari kepala daerah yang belum mendapat alokasi pupuk subsidi imbas dari kepala daerah yang belum menerbitkan surat. Mentan Amran meminta persoalan pupuk tidak dipolitisasi.
"Ooh proses pilkada. Pak Menko inilah dampaknya tidak diturunkan itu biasanya pupuk, ini pupuk tidak boleh dipolitisasi. Ini kepentingan rakyat kecil," tegasnya.
Setelah mendengar keluhan dari sekitar perwakilan kepala desa, Mentan Amran menyimpulkan ada masalah di sejumlah aspek. Baik dari sisi distribusi, maupun dari sisi birokrasi.
"Pak Menko bisa bayangkan, maaf untung menterinya agak tegas, itu (bermasalah) di BUMN, terus ini di Gubernur, ini di bupati, kapan sampainya ke petani? Beri satu komando, kami yang tanggung jawab. Itulah kemarin Perpres kita (usulkan) Pak Menko," pungkas Mentan Amran.
Advertisement