Sukses

PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merespons terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

Luhut menyebut lantaran pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan PPN 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Pemerintah mengenai kenaikan PPN 12%.

"Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan Pemerintah," kata Dwi kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.

2 dari 3 halaman

Kenaikan PPN Jadi 12% pada 2025, Luhut Sebut Hampir Pasti Diundur

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen  yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ia mengatakan, pemerintaha akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar dia.

Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Anggaran Bansos

Luhut mengatakan, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

"Ya karena orang belum tahu ini, struktur ini," kata dia.