Liputan6.com, Jakarta - Berita gembira buat para guru di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN mulai 2025.
Rincian kenaikan gaji guru tersebut untuk yang berstaus ASN akan peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-ASN atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga
"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru-guru non ASN," kata Prabowo dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024).
Advertisement
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas dia.
Menurut Prabowo, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji guru tersebut. Anggaran kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik menjadi Rp 81,6 triliun pada 2025.
Selain gaji, Prabowo juga melaksanakan program profesi guru (PPG) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru Indonesia.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," jelas Prabowo.
Â
Sertifikasi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul menjelaskan guru non ASN yang mendapatkan kenaikan gaji Rp 2 juta yakni, mereka yang telah memiliki sertifikasi. Tambahan gaji Rp 2 juta tersebut di luar gaji dari sekolah asalnya.
"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," jelas Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia memastikan kenaikan gaji ini berlaku untuk guru sekolah swasta maupun negeri. Adapun nominal kenaikan gaji guru ASN tergantung gaji pokok yang diterimanya.
"Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," tutur Mu'ti.
Advertisement