Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan sejumlah negara mitra dagang Indonesia menyoroti dinamika kepengurusan Kadin Indonesia.
Arsjad menyebut, Laos hingga Arab Saudi mempertanyakan nasib Kadin Indonesia. Hal itu terjadi ketika dirinya melakukan kunjungan ke Laos untuk menghadiri ASEAN Business Investment Summit 2024 dan ke Riyadh, Arab Saudi untuk menghadiri Future Investment Initiative Conference 2024.
Baca Juga
"Sayangnya di tengah transisi pemerintahan dan berbagai tantangan dinamika ekonomi nasional, yang kita lihat terjadi belakangan di Kadin Indonesia sungguh memprihatinkan,” kata Arsjad dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta Barat, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
"Beberapa kali lawatan ke berbagai negara, pertanyaan dari kawan-kawan pengusaha cuma satu; what happen to Kadin Indonesia? Apa yang terjadi di Kadin Indonesia?,” ungkapnya.
Arsjad mengaku terkejut sejumlah pemimpin negara mitra mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi di struktur Kadin Indonesia.
"Pengusaha di dalam negeri, di luar negeri, pemimpin negara-negara tetangga ternyata mereka boleh juga lho, mengetahuu situasi kondisi dan isu-isu yang terjadi (di Kadin Indonesia),” bebernya.
"Kalau situasi dunia usaha begini, bagaimana kita bisa menjaga kepercayaan dunia usaha internasional? Kalau begini, bagaimana dengan target investasi kita bagaimana dengan target ekonomi 8% kita?," ia menambahkan.
Oleh karena itu, Arsjad berharap agar seluruh pengusaha Indonesia bersatu dan bergotong-royong mendukung ekonomi nasional.
"Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, saya tidak ingin dinamika organisasi ini terus berkepanjangan. Saya ingin kita semua, pengusaha Indonesia bersatu bergotong-royong mengutamakan kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
Sebelumnya, sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.
Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara
Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny dikutip Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Syarat Munaslub
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.
Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024
“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.
Dinilai Ciptakan Kegaduhan
Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
"Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandase Denny.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."
Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tandasnya.
Advertisement