Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memanggil dua menteri Kabinet Merah Putih (KMP) ke Istana Negara, Jakarta. Ini dilakukan menjelang diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan bocoran kemungkinan kenaikan UMP 2025. Mengingat pembahasannya sudah dilakukan beberapa kali.
Baca Juga
Dia mengatakan, kemungkinan UMP 2025 naik sebesar 6-6,5 persen. Pengumumannya pun disebut akan dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto.
Advertisement
"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6-6,5 persen," kata Said Iqbal dalam pesan yang diterima Liputan6.com, Jumat (28/11/2024).
Iqbal juga menyebut, upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kota/kabupaten akan ditentukan kemudian. Kewenangannya dilimpahkam ke Dewan Pengupahan Daerah.
"Nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten/kota (UMSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara. Namun, belum ada kejelasan kapan kenaikan UMP 2025 akan diumumkan.
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024.
"Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden.
Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.
Advertisement
Pandangan Pekerja terhadap UMP
Agung, seorang pekerja di Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP semestinya menjadi kabar baik. Namun, ia menilai penerapannya sering kali lambat.
"Semakin lambat diumumkan, penerapannya juga semakin lambat. Syukur kalau ada perusahaan yang langsung menerapkan kebijakan ini, tapi kenyataannya tidak secepat itu," kata Agung.
Ia juga mengeluhkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan ini berpotensi mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP.
"Belum sempat merasakan kenaikan gaji, nanti sudah terasa potongan yang lebih besar. Harga barang dan jasa pasti naik, jadi gaji naik pun terasa percuma," tambah pria berusia 27 tahun itu.