Liputan6.com, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum untungkan pekerja. Pasalnya, ada kenaikan harga barang dan transportasi yang terjadi.
Mirah mencoba menghitung besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Jika menggunakan angka Rp 5 juta sebagai gaji, maka kenaikannya hanya sebesar Rp 325.000.
Baca Juga
"Kalau misalnya saya pake angka Rp 5 juta, saya ambil di Jakarta, berarti rata-rata cuma Rp 300 ribuan tuh, kurang lebih," kata Mirah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Advertisement
Dia menilai angka itu belum cukup menguntungkan bagi buruh. Pasalnya, kenaikan UMP sering dibarengi dengan kenaikan harga bahan pokok, barang-barang keperluan, hingga biaya transportasi.
Setelah menghitung, Mirah menyebut angka kenaikan tadi tidak sebanding dengan naiknya harga barang-barang kebutuhan.
"Nah sedangkan satu sisi, psikologisnya ketika ada kenaikan upah itu akan dibarengi dengan kenaikan harga barang-barang dan transportasi yang mengiringi, jadi dalam tanda kutip ya nol gitu," ujar dia.
"Karena kan naik upah tapi juga diiringi dengan kenaikan harga barang dan juga transportasi publik, harga BBM juga ikutan naik. Jadi efek dominonya ini luar biasa dari kenaikan upah ini," sambung Mirah.
Jauh dari Harapan Buruh
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen belum bisa memenuhi hidup layak. Kenaikan upah minimum tak dibarengi penurunan biaya hidup.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyampaikan kenaikan UMP 2025 itu masih jauh dari harapannya. Dia sendiri diketahui meminta UMP 2025 naik 20 persen.
"Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami, saya sudah menyampaikan 20 persen," ucap Mirah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Â
Minta Subsidi
Dia mengatakan, perlu ada upaya menurunkan biaya hidup dari beberapa variabel. Misalnya, harga pangan dan sembako. Kemudian, aspek transportasi bagi buruh pekerja, hingga subsidi listrik.
"Misalnya pemerintah melakukan penurunan harga pangan harga 9 dasar bahan pokok sebesar 20 persen dan ada bantuan subsidi untuk transportasi bagi pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah dan subsidi listrik serta subsidi BBM itu mungkin bisa lah ya di angka 6,5 persen," tuturnya.
Jika demikian, maka beban biaya hidup buruh dinilai bisa tercukupi. Berbeda dengan sebaliknya, jika kenaikan UMP 2025 6,5 persen tak dibareng penurunan variabel tadi, Mirah menilai belum bisa memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh.
"Tapi itu tidak dibarengi dengan penurunan harga, tidak dibarengi dengan adanya subsidi listrik BBM dan sebagainya. Maka belum memenuhi kehidupan hidup layak itu. Belum memenuhi. Maka dari itu dari kami angka 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan pekerja buruh," pungkasnya.
Advertisement
Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.
Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.