Liputan6.com, Jakarta Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bungkam terkait kepastian PPN 12% tetap dilaksanakan pada Januari 2025 atau ditunda.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang memberi isyarat kepada masyarakat agar bersabar menunggu kabar terbaru dari Pemerintah mengenai kepastian pelaksanaan PPN 12% tersebut.
Baca Juga
"Nanti kita lihat," kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, ditulis Minggu (1/12/2024).
Advertisement
Pernyataan Luhut
Respon itu menyusul pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Luhut menyebut pemerintah akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12%.
“Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Luhut mengatakan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% itu tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12%.
Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12%
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pihaknya mendukung penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Saat ini, pemerintah masih menarik PPN di angka 11%.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyarankan kepada pemerintah untuk mempelajari kembali rencana kenaikan PPN jadi 12%.
Hal ini perlu dilakukan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dibayangi berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Kenaikan PPN akan berdampak langsung baik pada pengusaha dan masyarakat luas.
"PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Pullman Central Park, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2024).
"Kita harus menyuarakan untuk menunda PPN 12% ini karena dengan kondisi (ekonomi) yang ada," tambah dia.
Arsjad menyoroti kondisi ekonomi global saat ini yang dihadapi berbagai dinamika mulai dari perang dagang AS-China hingga daya beli yang menurun.
"Kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita terjaga,” jelas dia.
Sebelumnya, kabar terkait rencana penundaan kebijakan PPN 12% diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diketahui, awalnya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Advertisement