Sukses

15 Bank Dicabut Izin, LPS Bayar Simpanan Rp 735,2 Miliar hingga Oktober 2024

LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp 2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp 202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp 2,62 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan perkembangan terkait dengan tugas dan fungsinya.  Selama 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya.

"Rinciannya, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening," papar Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono dalam Media Workshop, dikutip Senin (12/2/2024).

Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp 2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp 202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp 2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.

Selain pemaparan perkembangan tugas dan fungsi LPS, salah satu hal yang menarik dan menjadi tema sharing session tersebut antara lain mengenai pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Sama seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi juga bersifat seasonal. Pada bulan tertentu misalnya pada bulan Januari, Desember atau pada saat bulan Ramadan inflasi biasanya tinggi.

“Kita bisa memahami perilaku siklus ini karena pada bulan lain, misalnya saat terjadi panen raya padi, dapat terjadi deflasi,” ujar Seto.

Mengutip rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat inflasi sebesar 0,16% MoM pada Oktober 2024, setelah sebelumnya lima bulan deflasi. Namun demikian, inflasi Indonesia tercatat turun menjadi 1,7% YoY pada Oktober 2024.

 

 

2 dari 3 halaman

LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan terus memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan melalui penjaminan. Terbaru, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dalam proses likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda Aceh.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 29 November 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di Bandung, Sabtu (30/11/2024).

LPS memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika bunga yang diberikan oleh BPRS sesuai dengan bunga penjaminan maka dipastikan akan dibayarkan. Oleh sebab itu, saat ini LPS tengah melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan pada nasabah.

 

 

3 dari 3 halaman

Syarat 3T LPS

Ia menuturkan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tuturnya.