Sukses

Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024

Kemenaker akan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait siapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diterbitkan pada besok, Rabu, 4 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. "Kita targetnya besok insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan kementerian hukum. Mohon doanya," ujar  Yassierli kepada media, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Yassierli menuturkan, pihaknya akan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP 2025 dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait. Terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381 per bulan.

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Menaker Usul Upah Minimum Naik 6 Persen, Prabowo Naikkan Jadi 6,5 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang hanya menaikkan upah minimum 6 persen.

Prabowo mengatakan keputusan ini diambilnya usai berdiskusi dengan pimpinan buruh. Dia menuturkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ia menambahkan.

Jaringan Pengaman Sosial

Dia menyampaikan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Khususnya, mereka yanf bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur Prabowo.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024. 

Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.

Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.

"Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya," kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.

Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.

"Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.

"Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh," pungkas Bob.

 

 

4 dari 4 halaman

Upah Minimum Nasional 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, Buruh Tetap Terima

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen. Meski angka itu berada di bawah kisaran permintaan buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya menerima keputusan mengenai upah minimum tersebut. Meski harapan awalnya, UMP 2025 bisa naik ke angka 7 persen hingga 10 persen.

"Kami sih menyambut baik ya statement pak Presiden tentang kenaikan UMP 6,5 persen. Walaupun kalau ditanya puas atau tidak tentunya tidak ada kepuasan," kata Elly kepada Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Menurut hitungan awal buruh, diusulkan kenaikan sebesar 7-10 persen. Berbeda dengan hitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 6 persen. Elly menilai penetapan UMP 2025 naik 6,5 persen jadi jalan tengah.

"Jadi saat ini kami mengatakan menerima mudah-mudahan semua pihak bisa melaksanakannya dan tidak ada tuntutan lain," ujarnya.

Elly juga menyoroti langkah lainnya terkait upah. Yakni, penetapan upah minimum sektoral yang akan diatur Dewan Pengupahan Daerah nantinya. Ini jadi peluang tambahan kenaikan upah buruh.

"Mengenai Upah Minimum Sektoral yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sudah sesuai dengan salah satu amar putusan MK tentang itu, di mana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral, berarti sudah paslah jika Pemerintah benar-benar mengikuti Putusan MK," jelasnya.

Â