Sukses

Indonesia Alokasikan Rp 46 Triliun untuk Dongkrak Eksplorasi Migas

Kementerian ESDM menyediakan dana Rp 15 triliun per tahun untuk kegiatan eksplorasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengatakan Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Bahkan kata dia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah berjuang keras untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup bagi sektor eksplorasi migas, dengan alokasi dana mencapai Rp 15 triliun per tahun.

"Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) telah berjuang keras menyediakan dana Rp 15 triliun per tahun untuk kegiatan eksplorasi," kata Djoko dalam media briefing penyampaian hasil Hasil Akhir Kajian Percepatan Eksplorasi Indonesia Barat Tahap II Penawaran Minyak Indonesia Putaran ke-2 2024, di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, SKK Migas juga mempunyai dana sekitar USD 2 miliar atau setara Rp 31 triliun (1 USD = Rp 15.943), dan dana tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan eksplorasi. Jika di total antara dana Kementerian ESDM Rp 15 triliun dan dana SKK Migas Rp31 triliun maka totalnya mencapai Rp46 triliun yang digunakan untuk eksplorasi migas.

"Jadi, Rp15 triliun plus 2 miliar dolar untuk kegiatan eksplorasi," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menjelaskan lebih lanjut mengenai dana eksplorasi tersebut.

Sebagian besar dana yang disediakan sekitar Rp 15 triliun, akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi, tetapi tidak seluruhnya dialokasikan untuk itu. Sebagian dana juga akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur lain seperti jaringan gas (jargas).

 

 

2 dari 3 halaman

Dana SKK Migas

"Sebenarnya begini idenya adalah pak menteri menginginkan ada sekitar 10 persen atau 15 persen dari PNBP dari kementerian ESDM itu dikembalikan ke kementeran untuk dilakukan investasi salah satunya di eksplorasi, jadi tidak seluruhnya Rp 15 triliun digunakan eksplorasi tapi untuk infrastruktur jargas dan sebagainya nanti pak menteri bisa menjelaskan detail," jelas Nanang.

Nanang menjelaskan, dana SKK Migas sebesar Rp 31 triliun yang dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi migas, baik yang berada di area terbuka (open area) atau wilayah eksplorasi lainnya yang membutuhkan pendalaman data dan pemetaan lebih lanjut. "Komitmen pasti diusahakan untuk eksplorasi boleh di areanya atau di open area, banyak sekali melakukan di open area, karena areanya sudah padat," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.

Langkah yang dilakukan dengan merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.

"Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp 50 miliar," kata Djoko Siswanto, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.

"Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal," ujarnya.

Sementara Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, menambahkan, perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas.

Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran guna memenuhi target lifting migas nasional.

"Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah serta nasional. Percepatan realisasi investasi melalui kebijakan ini juga mendukung kegiatan eksplorasi yang sangat diperlukan untuk mencapai ketahanan energi," jelas Rudi.

SKK Migas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan target produksi nasional, menciptakan kedaulatan energi, dan memastikan kontribusi sektor hulu migas terhadap kemajuan Indonesia.

 

Video Terkini