Sukses

UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi diterbitkan pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Liputan6.com, Jakarta Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi diterbitkan pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Pada Pasal 2, tertulis bahwa nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Penentuan kenaikan tersebut mengacu pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi; inflasi; dan indeks tertentu.

Adapun indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Pada pasal 10, Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sementara, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Sedangkan, bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UpahMinimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.

2 dari 3 halaman

Kenaikan UMP 2025 Bisa Dorong Konsumsi Kelas Menengah

Sebelumnya, Permata Institute for Economic Research (PIER) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang dapat mendorong konsumsi domestik, 

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede melihat bahwa kenaikan Upah UMP sebesar 6,5 persen cukup tinggi dibandingkan formula dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebesar 3 - 4 persen.

“(Kenaikan UMP 2025) ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Josua dalam Konferensi Pers di St Regis Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).

Josua pun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

“Selain kenaikan UMP, pemerintah juga perlu fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, karena sektor ini masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” jelasnya.

Josua lebih lanjut menjelaskan, kenaikan UMP juga diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap inflasi domestik. Ia mencatat, inflasi Indonesia saat ini stabil di bawah level 2 persen, namun diperkirakan akan kembali naik ke kisaran 3 persen pada 2025 menyusul kenaikan UMP dan kebijakan PPN 12%.

“Kenaikan UMP di satu sisi dapat memperkuat daya beli, tetapi perlu diimbangi dengan menjaga stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok, agar tidak ada tekanan tambahan pada masyarakat,” imbuhnya.

   

3 dari 3 halaman

Pengusaha Kecewa Putusan UMP 2025, Menaker Bingung

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia mengaku tidak tahu kenapa kelompok pengusaha kecewa terhadap kebijakan itu.

"Saya enggak tahu, mungkin bisa tanya (mereka) maksudnya apa," ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses seluruh masukan terkait kenaikan UMP 2025. Dengan turut melibatkan kelompok pengusaha, termasuk Apindo dan serikat buruh.

"Jadi kalau saya baca teman-teman Apindo, kalau proses LKS Tripartit yang mensyaratkan meaningful participation kan sudah kita lakukan. Artinya kalau proses dari kami itu sudah," imbuh dia.

Menaker menceritakan, proses pembahasan kenaikan upah minimum ini telah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Adapun usulan awal yang diberikan untuk kenaikan UMP 2025 sebesar 6 persen.

"Kemudian saya sebagai Ketua LKS Tripartit melaporkan kepada pak Prabowo, ini loh hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit. Kami mengusulkan untuk kenaikannya 6 persen. Sehingga kemudian pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen, dan itu diumumkan," ungkapnya.

Video Terkini