Sukses

Aturan UMP 2025 Terbit, Ada soal Upah Minimum Sektoral, Apa Itu?

Sebelum keluarkan kebijakan upah minimum, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) untuk 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan UM, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi terkait.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menaker dalam konferensi pers Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024).

Menaker menjelaskan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Kemnaker telah melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Sebelum adanya arahan bapak Presiden, kami dari Kemnaker sudah melakukan kajian, sudah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dan serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional melalui proses meaningful participation," jelasnya.

Berdasarkan kebijakan baru ini, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menariknya, terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang dapat lebih tinggi dari UM provinsi atau kabupaten/kota, tergantung pada karakteristik sektor pekerjaan tertentu.

Pemerintah juga mengatur adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sektor-sektor ini harus tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

 

2 dari 4 halaman

Penetapan Nilai Upah Minimum

Ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap pekerjaan yang memiliki tuntutan dan kondisi yang lebih kompleks.

"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Menaker mengingatkan, penetapan nilai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 melalui keputusan gubernur.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Semua kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan penetapan kebijakan UMP 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5%, Simak Besaran UMP Jakarta 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Usai pengumuman oleh Presiden Prabowo ini, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten mulai menghitung kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah.

Untuk DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Maka dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% maka jika dihitung secara kasar UMP Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.760.

Keinginan Buruh

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

 

4 dari 4 halaman

UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5.067.381

Menengok setahun lalu, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. UMP 2023 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 lalu di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," ia menambahkan.