Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan waktu jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) computer assisted test (CAT) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
"Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKB CAT Seleksi CPNS 2024 mulai 4-8 Desember 2024,” demikian seperti dikutip dari Instagram resmi BKN @bknidofficial, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
Adapun pelaksanaan SKB CAT dimulai 9 Desember 2024. Seiring hal itu BKN mengingatkan agar peserta seleksi CPNS 2024 mencetak kartu ujian.
Advertisement
“Jangan lupa#SobatBKN yang akan mengikuti SKB CAT #SeleksiCPNS2024 agar cetak kartu ujian setelah jadwal diumumkan oleh instansi,” demikian seperti dikutip.
Berikut jadwal setelah pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT dan pelaksanaan SKB CPNS. Hal ini berdasarkan pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024. Hal ini menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/202 pada 5 September 2024 hal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
-Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT pada 4-8 Desember 2024
-Pelaksanaan SKB CPNS pada 9-20 Desember 2024
-Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS pada 17 Desember 2024-4 Januari 2025
-Pengumuman Hasil CPNS pada 5-12 Januari 2025
-Masa sanggah pada 13-15 Januari 2025
-Jawab sanggah pada 13-19 Januari 2025
-Pengolahan seleksi hasil sanggah pada 15-20 Januari 2025
-Pengumuman pasca sanggah pada 16-22 Januari 2025
-Pengisian DRH NIP CPNS pada 23 Januari-21 Februari 2025
-Usul penetapan NIP CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025
Fasilitasi PNS yang Pindah Kementerian, BKN Siapkan Fitur Khusus di SIASN
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan rencana penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna Dukung Kabinet Kerja Terbaru saat RDP bersama DPR RI.
‘’Untuk memastikan tata kelola SDM ASN di tengah masa transisi terbitnya Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029, BKN menyampaikan rencana penataan ASN agar siap mendukung kabinet kerja terbaru saat RDP dengan Komisi II DPR RI.’’ Dikutip dari laman akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu (30/10/2024).
Adapun sehubungan dengan perubahan sejumlah Kementerian atau Lembaga pada kabinet kerja merah putih, BKN akan siapkan dua rencana strategis untuk merampungkan struktur tata kelola ASN di tengah masa transisi sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
"Selanjutnya untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih khususnya dalam konteks mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN," tegas Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI Jakarta.
Advertisement
Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.
Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).
Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.
Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Keselarasan Kinerja
Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama). Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.
"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," terang Rini.
Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, penataan tenaga non ASN utamanya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR, sebagaiamana amanat UU 20/2023 tentang ASN.
Rini kembali menegaskan, prinsip utama dalam penataan tenaga honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Advertisement