Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi dunia usaha. Langkah ini untuk meningkatkan daya beli sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dunia otomotif pun juga akan mendapat insentif tersebut.
Menurut Agus, di tahun-tahun sebelumnya hanya mobil listrik yang mendapat insentif pajak, ke depannya akan diperluas. Mobil-mobil konvensional hingga mobil hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga
"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yg berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya utk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan," kata dia Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Langkah insentif ini karena pemerintah mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri. "Jadi, ini dua sisi yg harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yg akan kita siapkan," tambah dia.
Meski demikian, Menperin belum mau mengungkapkan mulai kapan kebijakan insentif pajak ini akan mulai berlaku. Namun yang ia pastikan bahwa kebijakan industri otomotif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tahun depan.
Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik
Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah. Kali ini, untuk impor roda empat bertenaga baterai ke Tanah Air, akan mendapatkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Keringanan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.
Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.
Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen.
Advertisement
Tiga Kriteria Penerima Insentif
Tidak hanya itu saja, para pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif di atas, harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia
2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan
3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi
Sebagai informasi, untuk jangka waktu penerimaan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini, adalah dari tanggal waktu diundangkan hingga 31 Desember 2025