Sukses

Seleksi Ojol yang Berhak Minum BBM Subsidi, Menteri UMKM Panggil Grab dan Gojek

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, bagi kendaraan bermotor di luar ojek online tidak dimasukkan dalam kategori penerima subsidi BBM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memanggil operator transportasi online, semisal Grab, Gojek dan Maxim. Untuk mendata pada pengemudi ojek online, atau mitra ojol yang berhak menenggak BBM subsidi sekelas Pertalite. 

Maman mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme, untuk memverifikasi siapa saja mitra ojol pengemudi kendaraan roda dua yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Sehingga, ojek pangkalan untuk saat ini belum termasuk dalam kelompok tersebut. 

"Jadi saya harus clear juga, supaya jangan sampai jadi bias. Pengguna kendaraan bermotor roda dua itu di Indonesia kurang lebih ada sekitar 120 juta," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Bagi kendaraan bermotor di luar ojek online ya tentunya kita tidak akan masukan itu dalam kategori untuk mendapatkan BBM bersubsidi," dia menegaskan. 

Untuk itu, Kementerian UMKM dalam waktu dekat juga akan memanggil perusahaan operator ojek online, guna meminta data siapa saja mitra ojol yang resmi terdaftar.

"Langkah sementara habis ini, kami dari Kementerian UMKM akan manggil beberapa perusahaan operator. Salah satunya Grab, nanti ada Gojek, Maxim, dan beberapa perusahaan operator ojek online, kita akan panggil. Kita akan minta data-data saudara-saudara kita yang terdaftar sebagai ojek online," terangnya. 

Selain itu, Maman juga akan berembuk dengan Pertamina untuk mengkoneksikan data mitra ojol yang didapatnya dari pihak operator. "Supaya nanti di setiap SPBU bisa terverifikasi tuh, mana yang ojek online, mana yang enggak," imbuh dia. 

Maman menyampaikan maksud pemerintah mempersempit konsumen bahan bakar bersubsidi semisal BBM subsidi dan LPG 3 kg, yakni agar penyalurannya ke depan bisa tepat sasaran. 

"Isu besarnya yang sedang menjadi pembahasan dari pemerintah adalah tepat sasaran. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, ataupun yang tidak mampu, atau diperlukan untuk menjaga keseimbangan rantai pasok barang-barang usaha mikro," tuturnya. 

 

2 dari 4 halaman

Masuk Kategori UMKM, Ojol Tetap Boleh Beli BBM Subsidi

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tetap berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Mereka (ojol) tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi dalam aktivitas keseharian mereka," kata Maman, Jumat (6/12/2024).

Maman menuturkan, ojek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro, tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi. Ia menilai, pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk para pengemudi ojek online, tetap masuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi BBM. 

"Saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM Itu adalah yang Tidak terkena dampak Realokasi BBM bersubsidi. Jadi, bagi teman-teman di sektor mikro dan kecil, mereka tidak dikeluarkan dari kategori penerima subsidi BBM," kata dia.

Maman menuturkan, para pengemudi ojek online adalah bagian penting dari ekosistem UMKM. "Nah mengingat saudara-saudara kita Ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu saudara-saudara kita ini Saya tegaskan sekali lagi Mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Respons Asosiasi Pengemudi Ojol

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut baik pernyataan Menteri UMKM tersebut. Igun menyampaikan pihaknya telah menerima penjelasan resmi dari pemerintah.

"Ojek online tetap menerima subsidi BBM di seluruh Indonesia. Jadi kami juga sekaligus menghimbau kepada rekan-rekan kami seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia ini bahwa per hari ini pemerintah melalui Kementerian UMKM Sudah menegaskan namanya pencabutan BBM subsidi bagi ojek online itu tidak ada,"kata Igun.

Igun menuturkan, ojek online diakui sebagai bagian dari UMKM dan menjadi salah satu mata rantai distribusi UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan hak atas BBM bersubsidi. 

"Apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah ini sudah clear, sudah tidak ada lagi permasalahan antara ojek online dengan pihak pemerintah maupun pihak lainnya mengenai BBM bersubsidi," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Menteri ESDM: Ojol Boleh Beli BBM Subsidi, Masuk Kategori UMKM

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait isu pengemudi ojek online (ojol) yang tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BBM subsidi.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme agar pelaku UMKM, termasuk pengemudi ojol, tetap dapat menikmati BBM subsidi secara langsung, tanpa melalui bantuan langsung tunai (BLT).

"Terkait dengan UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi, kalau berupa BBM, kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," ujarnya di sela kegiatan Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Namun, Bahlil menyoroti persoalan teknis terkait kendaraan ojol yang umumnya menggunakan pelat nomor hitam, bukan pelat kuning sebagaimana kendaraan umum. Oleh sebab itu, diperlukan uji coba dan mekanisme lebih lanjut untuk memastikan pengemudi ojol dapat mengakses BBM bersubsidi.

"Bagi ojol, kita sedang menguji bagaimana membedakan mana pelat hitam untuk usaha ojol, dan mana yang bukan. Tetapi untuk ojol, mereka ini UMKM. Hanya saja, kemarin ada salah tafsir," katanya.

Video Terkini