Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menargetkan perpanjangan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final atau PPh final sebesar 0,5 persen untuk pelaku UMKM dapat selesai pada akhir Desember 2024.
"Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5 persen gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini karena awal 1 Januari sudah harus berjalan," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada media, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, seperti dikutip Sabtu (7/12/2024).
Maman menuturkan, kebijakan ini penting karena memberikan keringanan bagi UMKM. Dalam aturan yang berlaku, penghasilan dari penjualan hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak atau dikenakan tarif 0 persen. Namun, untuk penghasilan dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh final 0,5 persen dari total penghasilan bruto.
Advertisement
Maman mengatakan, kebijakan ini tengah dalam tahap finalisasi. Ia menegaskan, pemerintah akan terus mendorong pembahasan intensif antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sekarang sedang kita eksersai dan kita akan dorong. Ya ini nanti terus jadi pembahasan kami kementerian UMKM dengan kementerian keuangan dan kementerian ekonomi,” lanjutnya.
Maman juga menekankan kebijakan ini sangat penting untuk mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah di tengah berbagai tantangan ekonomi. Dengan tarif PPh final yang rendah, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025.
Aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP (Peraturan Pemerintah) 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Penghitungan Tarif Pajak
Pertama menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
"Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” kata Suryo seperti dilansir dari Antara.
Namun, ia memberikan catatan untuk dapat menggunakan norma penghitungan tersebut, Wajib Pajak terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Hore, UMKM Dijamin Bebas Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika kebijakan itu jadi dilaksanakan pada 2025.
Menurut dia, UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa. "Bebas kok, enggak ada masalah," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman mengatakan, pemerintah sudah menyepakati kenaikan PPN bakal dilakukan secara selektif. Hanya untuk produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.
"Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok," ungkap dia.
Pengusaha UMKM saat ini disebutnya masih mengikuti acuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
"Kalau UMKM berlaku yang 0,5 (persen), udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah. Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen)," papar Maman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 hanya dilakukan secara selektif. Maksudnya, lonjakan pajak pertambahan nilai hanya diterapkan untuk barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.