Sukses

6 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi jika Naik 6,5%, Wilayah Papua Mendominasi

Artikel ini membahas 6 provinsi di Indonesia yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi pada tahun 2025, menyoroti faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi penetapan UMP di masing-masing daerah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ungkap Prabowo.

6 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi 

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki variasi yang signifikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah. UMP ini ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk biaya hidup, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.

Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025:

  1. Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
  2. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  3. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  4. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  5. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  6. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
2 dari 4 halaman

Bolehkan Pemda Naikkan UMP 2025 di Atas 6,5%? Simak Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5% akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mencakup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers pengumuman UMP 2025 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Daerah Diperbolehkan Menetapkan UMP Lebih Tinggi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diizinkan menetapkan kenaikan UMP lebih dari 6,5%, asalkan hal ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Rata-rata nasional menjadi patokan. Jika ada provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat baik ingin menetapkan di atas rata-rata nasional, silakan, selama disepakati oleh Dewan Pengupahan," ujar Indah.

Namun demikian, pemerintah daerah dilarang menetapkan UMP di bawah 6,5%. Penetapan upah minimum harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

 

3 dari 4 halaman

Batas Minimal dan Upah Sektoral

Indah menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% adalah batas minimal yang wajib digunakan dalam penetapan UMP oleh pemerintah daerah. Selain itu, upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP yang berlaku di daerah tersebut.

"Tidak boleh menetapkan upah di bawah 6,5%. Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi daripada UMP," tegas Indah.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang diperuntukkan bagi sektor-sektor dengan karakteristik khusus, risiko kerja yang lebih tinggi, atau kebutuhan spesialisasi tertentu.

"Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," pungkas Indah.

4 dari 4 halaman

Alasan Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.

"Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha," kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

"Atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden, dan kemudian pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.

Meski penetapan UMP 2025 telah disepakati, Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan rumus yang lebih berkelanjutan dalam penetapan upah minimum di masa depan.

Menaker menambahkan bahwa untuk menciptakan kebijakan yang lebih matang, penting bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja untuk terus bekerja sama. Ini bertujuan agar perumusan kebijakan upah minimum dapat menjawab kebutuhan jangka panjang, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras kembali untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang lebih longterm dan ini tentu membutuhkan waktu," pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini