Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini dilakukan demi kelancaran arus selama periode tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," katanya.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," sambung dia.
Â
Daftar Ruas Tol
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); danc) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;b) Cigombong - Cibadak;c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dand) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;c) Cileunyi - Cimalaka;d) Cimalaka - Dawuan; dane) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
6. Jawa Tengah:a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);e) Semarang - Solo - Ngawi;f) Semarang - Demak; dang) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; danh) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).
8. Jawa Timur:a) Surabaya - Gempol;b) Surabaya - Gresik; danc) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).
Â
Advertisement
Ruas Non Tol
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya.
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;
b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang;
b) Jambi - Tebo - Padang;
c) Jambi - Sengeti - Padang; dan
d) Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; danc. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;b. Bandung - Sumedang - Majalengka; danc. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta;
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.