Sukses

UMP 2025 Naik 6,5% Masih Kurang Bagi Pekerja, Berapa Idealnya?

Seharusnya kenaikan UMP 2025 berada di kisaran 8-10 persen, yang lebih sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah untuk 2025 masih lebih rendah dari yang seharusnya didapatkan oleh pekerja dan buruh.

Menurut Huda, seharusnya kenaikan UMP 2025 berada di kisaran 8-10 persen, yang lebih sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Huda menjelaskan bahwa meskipun UMP naik 6,5 persen, namun dengan prediksi inflasi yang mencapai 3,5 persen (tanpa adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN), kenaikan upah riil pekerja hanya berkisar sekitar 3 persen. Ini berarti daya beli buruh kelas menengah ke bawah akan sangat terbatas.

Terlebih lagi, kelompok ini memiliki pengeluaran terbesar untuk barang-barang kebutuhan pokok yang harganya cenderung volatile (fluktuatif), seperti pangan. Inflasi volatile food diperkirakan dapat mencapai 5-6 persen, sehingga dampak kenaikan upah riil bagi mereka menjadi lebih kecil lagi.

"Kelas menengah ke bawah (konsumsi paling banyak adalah voltile food) akan lebih rendah lagi kenaikan upah riil-nya karena inflasi volatile food bisa mencapai 5-6 persen. Jadi, saya rasa belum sesuai kenaikan UMP ini," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (11/12/2024).

Huda juga memperingatkan bahwa jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan, inflasi diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 4,1 persen (tanpa adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)).

Hal ini akan semakin menggerus kenaikan upah riil yang diterima pekerja. Dengan inflasi yang terus meningkat, daya beli buruh dan kelas menengah ke bawah diperkirakan akan terus tertekan, sehingga mereka mungkin tidak dapat lagi menabung, bahkan harus menghabiskan tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pekerja tidak bisa menabung lagi, bisa jadi malah mantab alias makan tabungan," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Ancaman PHK

Di sisi lain, dengan tingkat inflasi yang tinggi, permintaan agregat dalam perekonomian akan cenderung turun. Menurunnya daya beli masyarakat akan berdampak negatif pada dunia usaha.

"Dunia usaha bisa lesu karena permintaan yang terbatas," ujarnya.

Maka permintaan yang terbatas berpotensi menyebabkan pelambatan ekonomi, bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih tinggi. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi negara.

"Ancaman bagi PHK juga akan semakin meningkat," katanya.

Melihat situasi tersebut, Huda mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi, setidaknya seiring dengan prediksi inflasi yang ada. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah kebijakan kenaikan tarif PPN yang dapat memperburuk daya beli masyarakat. Sebaliknya, jika tarif PPN tidak dinaikkan, konsumsi rumah tangga dapat didorong untuk kembali meningkat, yang pada gilirannya dapat memberikan dorongan bagi dunia bisnis untuk kembali bergeliat.

Dengan kata lain, kebijakan yang berimbang antara peningkatan UMP yang cukup dan pengendalian tarif PPN dapat menjadi kunci dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

"Maka seharusnya memang UMP bisa ditingkatkan lebih tinggi lagi, namun satu sisi tarif PPN tidak meningkat sehingga ada dorongan dari sisi konsumsi masyarakat. Dunia bisnis akan bisa kembali bergeliat secara signifikan dengan dorongan dari sisi konsumsi rumah tangga," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Video Terkini