Sukses

Ini Dampak Kenaikan UMP 6,5% ke Daya Saing Usaha Indonesia

Bagaimana dampak kenaikan UMP ini terhadap daya saing usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Kenaikan UMP 2025 ini mulai berlaku pada Januari 2025

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai kajian yang melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kajian ini juga melibatkan masukan dari pengusaha, dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha, atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden," kata Indah kepada Liputan6.com, Rabu (11/12/2024).

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dampak kenaikan UMP ini terhadap daya saing usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang?

Indah menilai, kenaikan upah minimum tersebut dapat meningkatkan biaya tenaga kerja bagi perusahaan, terutama di sektor-sektor dengan proporsi biaya upah yang tinggi, seperti manufaktur dan ritel.

Sementara, bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM), kenaikan ini bisa menjadi beban tambahan, mengingat mereka mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya ini.

Namun, bagi perusahaan besar yang sudah terbiasa dengan fluktuasi ekonomi, kenaikan ini mungkin tidak terlalu berdampak besar, terutama jika mereka memiliki efisiensi operasional yang baik.

 

2 dari 3 halaman

Formula Jangka Panjang

Meskipun begitu, dampak terhadap daya saing usaha tetap bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menyerap atau mengalihkan biaya tambahan ini, misalnya melalui inovasi atau otomatisasi yang dapat meningkatkan produktivitas.

Kenaikan UMP 6,5% ini adalah kebijakan sementara untuk 2025. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan kajian bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan formula yang lebih jangka panjang.

"Kita perhatikan bahwa Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025, ini respon kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian kami melakukan kajian," ujarnya.

Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pemerintah dan pihak terkait akan merumuskan formula yang lebih berkelanjutan untuk mengatur kenaikan upah, dengan mempertimbangkan banyak variabel, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu untuk mendapatkan rumusan yang lebih stabil dan tidak membebani pihak manapun secara berlebihan.

Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diskusi lebih lanjut antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan terus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang optimal.

"Bersama teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang lebih longterm dan ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu memerlukan waktu," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.