Sukses

Kawal 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Itu akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan. Khususnya dalam mengawal salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, pembangunan 3 juta rumah.

Dikatakan Fahri, sejauh ini Kementerian PKP terus berusaha mengidentifikasi terlebih dahulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman. Dengan turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itu lah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Dari hasil identifikasi sementara, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan program 3 juta rumah.

Ketiga tantangan tersebut, yakni soal tanah, perizinan dan pembiayaan. Fahri mengatakan, Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya setiap hari berdiskusi dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN) dan dengan beberapa pihak yang kira-kira dapat mengatasi masalah tanah ini," ungkap dia.

Terkait permasalahan lahan, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari pihak swasta, Kementerian BUMN, dan sejumlah lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK. Untuk mendapatkan data dan lokasi tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan untuk rakyat.

Permasalahan berikutnya yang menjadi tantangan di sektor perumahan, terkait perizinan. "Kita sudah koordinasi dengan beberapa institusi yang berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah juga" imbuhnya.

Tantangan terakhir di sektor perumahan, terkait skema pembiayaan perumahan. "Kami juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, BI dan OJK. jadi masalah perumahan ini harus ditangani oleh semua pihak dan Kementerian PKP juga terus menumbuhkan semangat gotong royong dalam pembangunan rumah," bebernya.

2 dari 4 halaman

Program 3 Juta Rumah Hadapi Sederet Masalah

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan, ada tiga fokus masalah yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan program 3 juta rumah ke depan.

Ketiga fokus masalah tersebut adalah soal tanah, perizinan, dan pembiayaan. Sehingga Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kementerian PKP baru bekerja selama 51 hari. Tapi dalam 51 hari ini kita berusaha mengidentifikasi dulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Fahri menyampaikan, Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan pihak legislatif, yakni DPR RI dan DPD RI, guna mengevaluasi berbagai kegiatan bidang perumahan dan penetapan anggaran.

Menurut dia, ketiga masalah yang dihadapi dalam membangun 3 juta rumah harus segera ditangani cepat. Khususnya mengenai penyediaan tanah dan perizinan.

Koordinasi dengan BUMNKementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN, untuk mendapatkan data dan lokasi tanah yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan untuk rakyat.

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) dan beberapa pihak yang dapat mengatasi masalah tanah. Kita juga sudah koordinasi dengan beberapa institusi yang berkaitan dengan perijinan pembangunan rumah juga," imbuhnya.

Tak kalah penting, Fahri juga menyoroti urusan pembiayaan. Ia menilai itu jadi hal penting yang tak boleh luput dalam bidang perumahan.

"Kami juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan OJK. jadi masalah perumahan ini harus ditangani oleh semua pihak dan Kementerian PKP juga terus menumbuhkan semangat gotong royong dalam pembangunan rumah," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Jurus OJK Bantu Percepatan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan kredit macet di bank-bank BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengatasi hambatan utama yang dihadapi calon debitur rumah subsidi.

Banyak calon debitur terkendala mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi akibat utang macet, terutama dari pinjaman online (pinjol).

“Kebijakan penghapusan kredit macet ini diharapkan membantu para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mendapatkan kredit, termasuk KPR subsidi,” kata Dian dalam Dialog Interaktif Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

 

4 dari 4 halaman

Solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat pembangunan rumah subsidi. Selain itu, kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak positif pada sektor properti dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dian juga menjelaskan bahwa penghapusan utang memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan SLIK, yang merupakan pusat informasi kredit masyarakat.

SLIK berfungsi sebagai referensi utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon nasabah. Oleh karena itu, OJK memastikan bahwa data dalam SLIK diperbarui sesuai kebijakan pemerintah agar nasabah yang memenuhi syarat dapat terbebas dari catatan kredit buruk.

Meski SLIK penting dalam proses pemberian kredit, Dian menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak semata-mata bergantung pada sistem tersebut.

“Lembaga keuangan tetap dapat memberikan pinjaman, termasuk KPR, kepada nasabah dengan riwayat kredit yang telah diselesaikan atau dalam proses penyelesaian,” ujarnya.