Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Pensiunan PT Pupuk Kaltim (PP PKT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Rabu, (11/12/2024). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan agar manfaat pensiun seumur hidup dikembalikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan, perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Di sisi lain, perseroan tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Advertisement
"Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama," kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono, Rabu, (11/12/2024).
Teguh menyatakan, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP PKT.
"Pendapat hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Teguh.
Meski demikian, ia berkata, Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan menjunjung semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
"Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Teguh.