Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini pada Jumat, 29 November 2024, dengan menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun.
Baca Juga
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan UM, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi terkait.
Advertisement
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa
Berdasarkan kebijakan baru ini, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, reaksi terhadap keputusan ini beragam. Terkait hal ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan buruh menerima keputusan Presiden.
“Tentu tanggapan KSPI dan serikat buruh lain menyampaikan, pertama target yang kami harapkan kenaikan 8-10 persen. Presiden Prabowo sudah memutuskan 6,5 persen dari usulan Menaker yang 6 persen dengan indeks tertentu kira-kira 0,9 persen, itu sudah mendekati harapan buruh,” kata Said dikutip dari konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Sebaliknya, beberapa pengusaha menyuarakan kekecewaannya. Hal itu karena kenaikan UMP sebagian besar akan ditanggung oleh pengusaha.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengungkapkan pihaknya menanti penjelasan dari Pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP hingga 6,5%. Lantaran, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan tersebut.
“Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Kamis, 12 Desember 2024
1. UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761
Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.
Advertisement
2. UMP Jawa Barat pada 2025 Naik Jadi Rp. 2.191.000, Naik 140 Ribu dari Sebelumnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. UMP Jawa Barat di 2025 ini telah disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten dan kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," katanya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata dia, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," katanya
3. Jatim Tetapkan UMP 2025 Jawa Timur Sebesar Rp 2.305.985
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985. Angka ini naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741, dari UMP 2024 yang tercatat Rp 2.165.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
"Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono.
Lebih lanjut Adhy menyebutkan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.
Advertisement
4. UMP 2025 di Banten Naik Jadi Rp 2.905.119
Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 Banten ini telah dilaporkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan telah disahkan.
Kenaikan UMP Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 di Banten sebesar Rp 2.905.119,90.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi, di Serang, Rabu.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," demikian bunyi dalam keputusan tersebut dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
"Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp 2.916.644,90," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Semua keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
5. UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.169.349
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau setara Rp132.402 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.036.947.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan keputusan tersebut di kantornya pada Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Landasan Hukum Penetapan UMPNana menjelaskan, kenaikan UMP 2025 merujuk pada:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
"Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ujar Nana dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Detail dan Penerapan UMP 2025
UMP Jawa Tengah 2025 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
"Dengan ditetapkannya UMP ini, perusahaan di Jawa Tengah diharapkan segera menyesuaikan dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025," tambah Nana.
Advertisement
6. UMP 2025 Papua Naik 6,5% Jadi Rp 4.285.850
Pemerintah Provinsi Papua telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini. Kenaikan UMP 2025 Papua sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar 6,5%.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong menjelaskan, Dia menjelaskan penetapan UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral) Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
Dalam sidang itu diputuskan bahwa UMP 2025 Papua naik menjadi 6,5 persen pada 2025. "UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp261.578,” kata Ramses, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Dengan keputusan ini, maka ia meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kabupaten dan kota tidak segera menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut.
“Jadi angka UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen,” ujarnya lagi.
Menurut Ramses, pihaknya berharap agar para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.
Dia menambahkan pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut atau tidak,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Papua.
“Jadi untuk kenaikan UMP kami mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua," katanya pula.
7. Papua Barat Putuskan UMP 2025 di Angka Rp 3,615 Juta
Pemerintah Provinsi Papua Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 3.615.000. Angka ini naik 6,50 persen dari UMP 2024 yang tercatat Rp 3.393.500. Keputusan ini berdasarkan sidang yang digelar oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 persen dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan," kata Melkias dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan hasil penetapan UMP 2025 yang diakomodasi melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024 akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.
Pembahasan UMP 2025 yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat terjadi cukup alot.
"Meskipun Apindo menolak kenaikan 6,50 persen, tapi kami tidak bisa hindari karena formulanya sudah begitu," ujar Melkias.
Selain UMP 2025, kata dia lagi, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk dua sektor yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sektor yang dimaksud, yaitu industri pengolahan dengan subsektor industri semen dan pengolahan bahan bakar mineral Rp3.850.000, kemudian sektor pertambangan dan penggalian Rp5.325.000.
"Upah sektoral ini kami masih fokus dua sektor saja, kalau sektor jasa konstruksi dan lain-lain masih gunakan UMP sembari tunggu formula baku," kata Melkias.
Advertisement