Sukses

RI Didesak Mundur dari WTO, Apa Untungnya?

Lembaga nirlaba yang konsen tentang kajian perdagangan internasional, Indonesia for Global menyatakan permintaan agar Indonesia keluar dari Organisasi Perdagangan Dunia bukanlah tanpa alasan.

Lembaga nirlaba yang konsen tentang kajian perdagangan internasional, Indonesia for Global (IGJ) menyatakan permintaan agar Indonesia keluar dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) bukanlah tanpa alasan.

Pihaknya menyebut beberapa keuntungan yang bakal dinikmati Indonsia yang selama belasan tahun terenggut aturan baku WTO.

Peneliti IGJ, Salamuddin Daeng menguraikan, keuntungan pertama adalah Indonesia dapat terus menggulirkan kebijakan subsidi bagi petani, subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi kepentingan industri nasional.

"Selama ini, WTO melarang sebuah negara untuk memberikan subsidi kepada rakyat karena dapat mendistorsi perdagangan," tandas dia di Kantor Sekretariat IGJ, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Selanjutnya kedua, Indonesia dapat memproteksi perdagangan dalam negeri dengan pemberian tarif tinggi bagi ekspor dan impor produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti produk pangan.

"Karena prinsip WTO sejak lahir adalah setiap negara harus diperlakukan sama, non diskriminatif dan APBN masing-masing negara boleh digunakan untuk kepentingan modal asing. Ini kan salah, masa APBN yang dibiayai dari uang rakyat bisa dipakai untuk asing," keluh Daeng.

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik menambahkan, keuntungan lain adalah penyerapan tenaga kerja akan jauh lebih besar. Pasalnya Indonesia selama ini dipaksa untuk mengekspor bahan baku mentah, sehingga lapangan pekerjaan berkurang.

"Kalau perusahaan bangkrut, lapangan kerja tidak ada lagi. Alhasil diambil semua oleh asing. Dan di sektor hulu, tingginya impor produk bisa membunuh petani, kreativitas dan lapangan kerja," tukas dia.

Untuk itu, IGJ meminta pemerintah Indonesia dapat mengambil inisiatif menyusun sistem ekonomi alternatif demi mewujudkan keadilan ekonomi dunia.Sistem ekonomi tersebut tentunya harus mengacu pada Undang-undang Dasar 1945.

"Buat sistem ekonomi terintegrasi antar pulau sehingga ada komplementary atau saling melengkapi. Misalnya saja daerah satu kekurangan pangan, dan daerah lain kelebihan stok, maka bisa memperkuat pangan domestik. Dan ini tidak dapat diwujudkan oleh sektor swasta, termasuk asing," pungkas Riza.(Fik/Nur)
    Video Terkini