Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan yang sangat dinanti oleh calon pelamar. Ujian CPNS 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kedua tes ini memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan apakah seorang peserta dapat lolos untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penentuan kelulusan akhir CPNS 2024 didasarkan pada gabungan nilai SKD dan SKB. Setiap instansi pemerintah menentukan bobot nilai untuk kedua ujian ini.
Baca Juga
Umumnya, bobot SKD adalah sekitar 40%, sedangkan SKB CPNS bisa mencapai 60%. Tahun ini, pemerintah menetapkan skor maksimal SKD adalah adalah 550. Sementara skor maksimal SKB dapat berbeda tergantung jenis tes masing-masing instansi.
Advertisement
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan kelulusan.
Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Nilai kumulatif SKD peserta ÷ skor maksimal SKD x 40%
Contoh: Nilai SKD adalah 420 ÷ 550 x 40% = 30,55%
Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nilai SKB dirincikan menjadi:
- SKB dengan CAT bobot tertinggi 50%
- Wawancara bobot tertinggi 30%
- Ujian tambahan bobot tertinggi 20%
Nilai kumulatif SKB peserta ÷ skor maksimal SKB x 60%
Contoh:
SKB dengan CAT: 480 ÷ 550 × 100 = 87,27
87,27 × 50% = 43,635
SKB Wawancara: 85 × 30% = 25,5
Total nilai SKB:
SKB CAT (43,635) + SKB Wawancara (25,5) = 69,135
Menghitung Nilai Akhir
Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh:
Nilai akhir adalah (40% x 30,55) + (60% x 69,135) = 51,33
Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh nilai akhir yang diperoleh peserta, serta peringkat mereka dibandingkan dengan pelamar lainnya untuk formasi yang sama. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar peserta dapat meraih nilai maksimal dan meningkatkan peluang mereka untuk menduduki posisi peringkat tertinggi dalam formasi yang dilamar.
Kategori dan Passing Grade SKD
Nilai ambang batas/ passing grade SKD ini terdiri dari tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah detail nilai ambang batas untuk masing-masing kategori pelamar:
Umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Cumlaude:
TIU: 85
Nilai Kumulatif Minimum: 311
Diaspora:
TIU: 85
Nilai Kumulatif Minimum: 311
Penyandang Disabilitas:
TIU: 60
Nilai Kumulatif Minimum: 286
Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal:
TIU: 60
Nilai Kumulatif Minimum: 286
Advertisement