Sukses

Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Kemnaker meminta kepada pengusaha dan pekerja untuk mematuhi surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta kepada pengusaha dan pekerja untuk mematuhi surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur natal dan tahun baru dengan suka cita," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaanpada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," tulis poin 5, dikutip Kamis (12/12).

Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh danlatau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangundangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tutup SE tersebut.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Libur Nasional

Sebelumnya, libur nasional selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Selain menjadi waktu istirahat dari rutinitas, hari-hari libur ini juga menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau melakukan aktivitas yang menyenangkan.

Di tahun 2025 mendatang, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga totalnya ada 23 hari libur. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Dengan pemahaman terhadap jadwal libur nasional yang tertuang dalam SKB tiga menteri dapat membantu Anda mengatur waktu secara lebih optimal, baik untuk merencanakan liburan maupun menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien. Selain itu, SKB ini juga menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut daftar lengkapnya hari libur nasional dan cuti bersama. 

Daftar Hari Libur Nasional 2025

1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

2. Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

6. Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

7. Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

13.Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah

14. Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Cuti Bersama 2025

1. Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Rabu - Jumat, dan Senin (2, 3, 4, dan 7 April): Idulfitri 1446 Hijriah

4. Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin, 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

7. Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal