Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 adalah hari ini, Kamis 12 Desember 2024. Sejauh ini dari data Kemnaker masih ada 6 provinsi belum menetapkan UMP 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa masa tenggat waktu bagi kepala daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 adalah Kamis hari ini (12/12/2024).
Baca Juga
“Hari ini kalau nggak salah deadline-nya (penetapan UMP 2025). Biar nanti Pak Menteri (Yassierli) menyampaikan,” kata Immanuel saat ditemui media di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Immanuel pun tidak mengesampingkan ada beberapa provinsi yang belum siap menaikkan UMP hingga 6,5% untuk tahun 2025.
Namun dia menegaskan kenaikan UMP 2025 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Seharusnya bisa diikuti, tinggal kita lihat nanti, karena ini sudah di Dewan Pengupahan dan upah sektoral juga ada di provinsi, tinggal dilaksanakannya saja,” imbuhnya.
Selain itu, Immanuel juga menyebut ada beberapa sanksi hingga pengkajian terhadap provinsi yang tidak melaksanakan kenaikan UMP 2025.
“Pasti ada (sanksi), nggak mungkin tidak. Kemudian saksinya itu apa, nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya,” terangnya.
UMP 2025 Kepri
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di angka 6,5 persen. Angka ini sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 Kepri menjadi Rp 3.623.654 atau naik Rp 221.162 dibanding UMP 2024 yang tercatat Rp 3.402.492.
"Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Perintah Prabowo
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu berdasarkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan daya beli para pekerja di Indonesia. Pembahasan UMP Kepri sendiri sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024.
Kenaikan UMP 2025 juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, lalu harga pasar tetap stabil, serta menggerakkan roda ekonomi di Kepri.
"Kenaikan UMP 6,5 persen sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja -Kemenaker- RI," ujar Mangara.
Mangara menambahkan, besaran UMP 2025 diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
Advertisement
Tak Boleh Kurangi Upah
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," demikian Mangara.
Mangara menambahkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kepri sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK tahun 2025.
Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2024, selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan.
"Tanggal 13 Desember mulai dibahas, karena pada 18 Desember 2024 itu UMK se-Kepri wajib sudah ditetapkan," demikian Mangara.