Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjanjikan akan memecat oknum pegawainya yang kedapatan korupsi proyek agrowisata di Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, oknum itu sudah dicopot dari jabatannya.
Dia mengatakan, ini jadi kasus baru yang ditemukan. Diketahui, Kejaksaan Negeri Cianjur mengendus praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan pengusaha swasta. Alhasil, Kejari Cianjur menetapkan 2 orang tersebut jadi tersangka.
"Ada lagi kemarin satu, yang agrowisata, kami sudah copot sebelumnya. Ingat, pelakunya kami sudah copot sebelum di-tersangkakan," tegas Mentan Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, (13/12/2024).
Advertisement
Ketika ketetapan hukum telah keluar, dia tak segan untuk memecat oknum itu secara tidak hormat. Artinya, hal tersebut masih menunggu dakwaan dalam persidangan.
"Dan kalau nanti sudah inkracht, kami pecat. Kami pecat secara tidak hormat. Kalau itu nanti terjadi," kata Amran.
Informasi, Kejari Cianjur telah menetapkan pegawai Kementan berinisial DNF dan pegawai swasta inisial SO sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Mengutip Antara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan program bantuan yang diduga dikorupsi kedua pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur.
Kajari menyebutkan lokasi pertama di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang untuk agrowisata Cipanas dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan anggaran untuk lokasi Warungkondang sebesar Rp9,7 miliar.
Â
Modus Korupsi
Kedua tersangka bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur dari Kementerian Pertanian. Dana belasan miliar awalnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk pada tahun yang sama.
Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kata Kamin, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola hanya dilakukan SO sebagai pihak ketiga meski seluruh pekerjaan sudah rampung 100 persen.
"Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Kajari Cianjur.
Setelah penyelidikan, perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara hingga Rp8 miliar. Oleh karena itu, Kejari Cianjur mendalami ke mana saja aliran dana dan untuk apa saja.
Â
Advertisement
Pegawai Kementan Mangkir
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka SO sudah kami amankan, sedangkan tersangka DNF belum karena mangkir dari panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah dipastikan memang benar," katanya.
Kamin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka DFN. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, akan dilakukan penjemputan paksa.
"Kalau tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka," katanya.