Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen hingga 12 November 2024, demikian berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di sisi lain, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Baca Juga
"Tercatat di kami bahwa 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025 , yang belum menetapkan ada 4 Provinsi yaitu, Prov. NTB, Prov. Papua Pegununungan, prov. Papua Selatan dan prov. Papua Bara," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Indah menuturkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Adapun 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, antara lain Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Tengah.
"Sedangkan dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025 tersebut, hanya 23 provinsi yang menetapkan UMSP, sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025," ujar Indah.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batas Akhir Hari Ini
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 adalah hari ini, Kamis 12 Desember 2024. Sejauh ini dari data Kemnaker masih ada 6 provinsi belum menetapkan UMP 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa masa tenggat waktu bagi kepala daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 adalah Kamis hari ini (12/12/2024).
“Hari ini kalau nggak salah deadline-nya (penetapan UMP 2025). Biar nanti Pak Menteri (Yassierli) menyampaikan,” kata Immanuel saat ditemui media di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Immanuel pun tidak mengesampingkan ada beberapa provinsi yang belum siap menaikkan UMP hingga 6,5% untuk tahun 2025.
Namun dia menegaskan kenaikan UMP 2025 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Seharusnya bisa diikuti, tinggal kita lihat nanti, karena ini sudah di Dewan Pengupahan dan upah sektoral juga ada di provinsi, tinggal dilaksanakannya saja,” imbuhnya.
Selain itu, Immanuel juga menyebut ada beberapa sanksi hingga pengkajian terhadap provinsi yang tidak melaksanakan kenaikan UMP 2025.
“Pasti ada (sanksi), nggak mungkin tidak. Kemudian saksinya itu apa, nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya,” terangnya.
UMP 2025 Kepri
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di angka 6,5 persen. Angka ini sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Dengan kenaikan ini maka UMP 2025 Kepri menjadi Rp 3.623.654 atau naik Rp 221.162 dibanding UMP 2024 yang tercatat Rp 3.402.492.
"Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Perintah Prabowo
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu berdasarkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan daya beli para pekerja di Indonesia. Pembahasan UMP Kepri sendiri sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024.
Kenaikan UMP 2025 juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, lalu harga pasar tetap stabil, serta menggerakkan roda ekonomi di Kepri.
"Kenaikan UMP 6,5 persen sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja -Kemenaker- RI," ujar Mangara.
Mangara menambahkan, besaran UMP 2025 diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
Tak Boleh Kurangi Upah
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," demikian Mangara.
Mangara menambahkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kepri sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK tahun 2025.
Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2024, selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan.
"Tanggal 13 Desember mulai dibahas, karena pada 18 Desember 2024 itu UMK se-Kepri wajib sudah ditetapkan," demikian Mangara.
Advertisement