Sukses

Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja Swasta Berubah, Ini Rinciannya

Menaker mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru mengenai libur nasional dan cuti bersama perusahaan swasta. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam surat itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional yang merupakan hari libur resmi.

"Namun, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024). 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli.

2 dari 3 halaman

Libur Nasional 2025

Sebelumnya, libur nasional selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Selain menjadi waktu istirahat dari rutinitas, hari-hari libur ini juga menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau melakukan aktivitas yang menyenangkan.

Di tahun 2025 mendatang, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga totalnya ada 23 hari libur. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Dengan pemahaman terhadap jadwal libur nasional yang tertuang dalam SKB tiga menteri dapat membantu Anda mengatur waktu secara lebih optimal, baik untuk merencanakan liburan maupun menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien. Selain itu, SKB ini juga menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

3 dari 3 halaman

Daftar Lengkap

Daftar Hari Libur Nasional 2025

1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

2. Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

6. Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

7. Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

13.Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah

14. Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Cuti Bersama 2025

1. Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Rabu - Jumat, dan Senin (2, 3, 4, dan 7 April): Idulfitri 1446 Hijriah

4. Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin, 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

7. Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal

 
 
Video Terkini