Sukses

Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK

Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 menjadi perhatian dalam konteks kinerja perbankan.

Dian memahami bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap.

Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada Januari 2025.

"Terkait dengan dampak penerbangan PPN terhadap kinerja perbankan. Nah, ini mungkin dapat kami sampaikan sebagaimana kita ketahui sebetulnya kebijakan peningkatan PPN ini merupakan amanat pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, Dia mengatakan, meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor tertentu, khususnya perbankan, hingga akhir 2023, kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Pada posisi Desember 2023, kredit perbankan tercatat tumbuh 10,3 persen secara year on year (YoY), dengan kualitas kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 2,19 persen. Bahkan pada Oktober 2024, kredit mampu tumbuh sebesar 10,92 persen dan NPL sedikit meningkat menjadi 2,20 persen.

"Selanjutnya pada posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan NPL pada level 2,220 persen," ujarnya.

Dian menilai angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam bentuk perubahan tarif pajak, sektor perbankan Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan yang solid, dengan kualitas kredit yang terjaga dengan baik.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Pilih Pilah Barang yang Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025. Menurutnya hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dia menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," urai Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bendahara Negara itu masih terus menghitung barang-barang yang akan kena PPN tarif baru. Dia menegaskan, hanya barang mewah yang tetap akan dipungut PPN 12 persen.

"Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Kebutuhan Pokok Tak Dipungut PPN

Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, hingga pemakaian listrik dan air minum tidak akan dipungut PPN.

"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 (persen) hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," tuturnya.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan keseahatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," sambung Sri Mulyani.Â