Sukses

Sri Mulyani: Makan Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12 Persen

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10 akan berlakukan pengenaan PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang-barang konsumsi yang lebih sering dinikmati oleh kelompok kaya. Barang-barang itu seperti daging sapi premium, misalnya Wagyu atau Kobe, yang harga per kilogram bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. 

Sementara itu, daging sapi biasa yang sering dikonsumsi oleh masyarakat umum dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN.

Selain daging sapi, yang kena PPN 12 persen adalah ikan mahal yakni salmon premium, tuba premium, udang dan crustacea premium (king crab).

"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi. 

Dia menuturkan, mayoritas manfaat dari pembebasan PPN justru dinikmati oleh kelompok kaya, khususnya desil 9 dan desil 10. Desil 10, kelompok dengan penghasilan tertinggi, tercatat menikmati pembebasan PPN sebesar Rp 91,9 triliun, sementara desil 9 sebesar Rp 41,1 triliun. 

 

2 dari 4 halaman

Penerima Manfaat Utama

Sebaliknya, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini, mendapatkan manfaat yang lebih kecil. 

"Yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya, yaitu desil 9 dan 10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN. Diikuti oleh desil 9 sebesar Rp 41,1 triliun dan kita lihat baru kemudian kelompok yang paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN-nya menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Sri Mulyani menekankan, kebijakan pembebasan PPN yang ada saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan gotong royong, yang menjadi dasar dari kebijakan fiskal pemerintah.

"Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu. Oleh karena itu, kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani Pilih Pilah Barang yang Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025. Menurutnya hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dia menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," urai Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bendahara Negara itu masih terus menghitung barang-barang yang akan kena PPN tarif baru. Dia menegaskan, hanya barang mewah yang tetap akan dipungut PPN 12 persen.

"Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata dia.

4 dari 4 halaman

Bahan Pokok Tak Kena PPN

Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, hingga pemakaian listrik dan air minum tidak akan dipungut PPN.

"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 (persen) hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," tuturnya.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan keseahatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," sambung Sri Mulyani. 

Video Terkini