Sukses

Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Apa Saja Syaratnya?

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Darmawan menjelaskan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun. Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

2 dari 3 halaman

PPN Naik, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA-2.200 VA. Hal ini seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

"Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik," tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Darmawan menuturkan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, tepatnya pada Januari-Februari 2025.

Secara rinci, diskon tarif listrik ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan PLN. Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 Watt, kemudian 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.

"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata Darmawan.

 

3 dari 3 halaman

Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Darmawan menambahkan, diskon tarif listrik ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Nantinya, PLN akan melakukan penyesuaian tagihan bagi pelanggan.

"Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000,  menjadi separuhnya," ujar dia.

Ia berharap pemberian diskon listrik ini dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses layanan WhatsApp resmi PLN ke nomor 08777 11 12 123. 

"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.

 

 

Video Terkini